Curhat Seputar Ramadhan
Penjelasan Tentang Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa? Jawaban Komisi Fatwa MUI
Penjelasan Dr. Edi Gunawan, M.H.I, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado, tentang bolehkah wanita hamil tidak berpuasa?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan lengkap tentang bolehkah wanita hamil tidak berpuasa?
Curhat Seputar Ramadhan edisi hari ini Senin 3 April 2023 atau Hari ke-12 Ramadhan 1444 Hijriah.
Dijawab oleh Dr. Edi Gunawan, M.H.I, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado.
Pertanyaan:
Bolehkan wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir pada kesehatan ibu dan janinnya ?
Jawaban:
Puasa ramadhan diwajibkan bagi setiap muslimah selama satu bulan penuh.
Meski demikian, orang-orang yang memiliki uzur untuk melaksanakan puasa, mendapatkan keringanan untuk melaksanakannya.
Lantas bagaimana dengan perempuan yang sedang hamil, apakah termasuk orang yang yang mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa ?
Perlu diketahui bahwa perempuan yang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa.
Tidak selamanya perempuan hamil wajib melaksanakan puasa, dan tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya.
Hal ini tergantung dari kondisi dari perempuan tersebut, dan dugaan kuat (dhan) akan dampak buruk yang akan terjadi.
Sekiranya perempuan hamil khawatir jika berpuasa akan mendatangkan bahaya bagi dirinya dan janinnya, maka boleh tidak berpuasa.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw “Sungguh Allah telah menghilangkan setengah kewajiban shalat dari musafir dan telah menghilangkan kewajiban puasa dari perempuan hamil dan yang sedang menyusui” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Ibnu Abbas berkata, sekiranya perempuan hamil dan perempuan yang sedang menyusui, khawatir jika berpuasa dapat berdampak negatif, mereka boleh tidak berpuasa.
Diriwayatkan pula bahwa Ibnu Abbas pernah menyuruh putrinya yang sedang hamil untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
Mengenai hukumnya, terdapat dua penjelasan.
Pertama, jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir kepada dirinya maka ia berkewajiban hanya mengqadha puasanya di luar ramadhan.
Begitu juga jika ia khawatir kepada dirinya dan janinnya sekaligus, kewajibannya juga hanya mengqadha puasanya saja.
Kedua, apabila ibu hamil yang secara kondisi kuat berpuasa namun sengaja tidak berpuasa karena khawatir terhadap janinnya, maka ia wajib mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah.
(pendapat ini sesuai dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanbali).
Dengan demikian, hukum asal melaksanakan puasa bagi perempuan hamil adalah wajib.
Namun kewajiban ini akan gugur tatkala ia memiliki dugaan bahwa jika ia tetap berpuasa maka akan membahayakan terhadap kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.
Bahkan bila sampai pada keyakinan atau dugaan kuat akan membahayakan fisik sang ibu dan keselamatan janin, ia wajib tidak berpuasa demi menjaga nyawa manusia (hifdh an-nafs).
Karena menentukan kondisi perempuan yang hamil penuh perhitungan yang sangat tepat, maka sebaiknya perempuan hamil tidak mengira-ngirakan sendiri tentang kondisi kesehatan fisiknya dan kesehatan kandungannya, melainkan meminta bantuan kepada dokter kandungan yang mampu memperhitungkan apakah yang maslahat baginya adalah berpuasa atau tidak.
Jika menurut dokter kandungan, puasa tidak mengganggu terhadap kesehatan fisiknya dan kandungannya maka tetap wajib baginya untuk berpuasa.
Sebaliknya, jika menurut dokter kandungan, berpuasa dapat berpotensi membahayakan fisik dan kandungan perempuan yang sedang hamil, maka kewajiban berpuasa menjadi gugur baginya. Wallahu a’lam bishawab.
Dr. Edi Gunawan, M.H.I
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado
Artikel Lain Curhat Seputar Ramadhan: cek disini
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: klik link
Curhat Seputar Ramadhan
Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa?
Komisi Fatwa MUI
fatwa MUI
MUI Manado
ibu hamil
wanita hamil
Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Hukum Puasa Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur karena Tertidur, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan ? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.