Kasus Rafael Alun Trisambodo
Alasan KPK Buru-buru Tahan Rafael Alun Trisambodo, Ternyata karena Takut
Alasan KPK cepat-cepat menahan Rafael Alun Trisambodo. Ternyata karena takut ayah Mario Dandy Satriyo itu melarikan diri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan alasan tak ingin berlama-lama menahan Rafael Alun Trisambodo setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
KPK menjelaskan, pihak mereka khawatir Rafael Alun Trisambodo melarikan diri.
Hal ini menjadi salah satu alasan subjektif penyidik segera menahan eks pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai 90.000 dollar AS.
Firli Bahuri menyatkaan, KPK mempertimbangkan kekuatan hingga fasilitas yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo sebelum memutuskan soal penahanan.
“Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya,
bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).
Firli Bahuri mengatakan, penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam menahan tersangka, penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti,
melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan. Hal itu menjadi syarat subjektif bagi penyidik.
Sementara itu, syarat objektif dalam menahan tersangka adalah jika perbuatannya diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
“Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum,” ujar Firli.
Firli lantas menegaskan bahwa KPK menjunjung tinggi asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Salah satunya adalah adanya kepastian hukum.
Kemudian, menegakkan keadilan dengan proporsional, transparan, demi kepentingan umum, dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan.
“Yang utama adalah memastikan adanya kepastian hukum,” kata Firli.
Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.
Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisinya, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Terima Dana Gratifikasi Perpajakan Sebesar 90.000 Dolar AS
Harta kekayaan Rafael naik Rp24 miliar dalam waktu 8 tahun
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo selama 8 tahun sejak 2011 hingga 2019, merangkak naik hingga bernilai Rp24 miliar.
Nominal kekayaan Rafel Alun Trisambodo itu berdasarkan statistik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kekayaan Rafael pada tahun 2011 sudah mencapai Rp20,5 miliar.
Diketahui pada tahun 2011-2012 Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 1.
"Statistik LHKPN Rafael ada, kalau saya lihat di sini kekayaan tahun 2011 kurang lebih sebesar Rp20,5 miliar.
Di mana beliau tersangka RAT ini di tahun 2011-2012 dia adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur 1," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Namun setelah 8 tahun berlalu atau tepatnya pada 2019, kekayaan Rafael bertambah Rp24 miliar sehingga total kekayaan ayah dari Mario Dandy itu sebesar Rp44,8 miliar.
"Terus berlanjut tadi sempat saya hitung sampai 8 tahun meningkat sekitar Rp24 miliar. Di tahun 2019 harta kekayaannya mencapai Rp44,8 miliar," katanya.
Sedangkan berdasarkan LHKPN tahun 2020, lanjut Firli, kekayaan Rafael tercatat sebesar Rp55,65 miliar atau meningkat Rp10,85 miliar hanya dalam kurun satu tahun.
"Sedangkan berdasarkan LHKPN tahun 2020, mencapai Rp55,65 miliar. Jadi ini data yang kita dapatkan di mana tahun 2019, tahun 2015, tahun 2012 semuanya kelihatan," tutur Firli.
Sebagai informasi, KPK resmi menahan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023).
Rafael resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Selain mengumumkan penahanan Rafael, KPK juga menampilkan barang bukti sitaan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Adapun barang milik Rafael dan istri yang disita KPK antara lain, 2 buah dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 buah tas, 29 perhiasan, serta sejumlah uang pecahan dolar AS, dolar Singapura, Euro dan rupiah.
Nampak tas-tas yang disita merupakan merek mewah seperti Louis Vuitton, hingga Christian Dior.
Sebelumnya Rafael telah ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.
KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret.
Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.
Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.
Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Berita Populer TribunManado.co.id
Berita Update Portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Pajak |
![]() |
---|
Ernie Mieke Torondek, Istri Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK, Tutupi Wajah dan Diam Tanpa Kata |
![]() |
---|
Rumah Rafael Alun di Manado Sulawesi Utara Masih Terawat, Kepala Lingkungan: Sering Ditutup |
![]() |
---|
Rafael Alun Trisambodo Punya Aset di Manado, KPK Dalami Soal Kepemilikan, 13 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Pengakuan Karyawan Rafael Alun, Bos Miliki Harta Berlimpah, Tapi Dapat Gaji Rp1,4 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.