Kasus Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo Terima Dana Gratifikasi Perpajakan Sebesar 90.000 Dolar AS
KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima uang gratifikasi perpajakan Sebesar 90.000 Dolar AS atau Rp 1,35 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga tersangka kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,35 miliar.
Dana yang diterima Rafael Alun Trisambodo disebutkan berasal dari sebuah perusahaan jenis PT.
Adapun, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo melejit naik Rp 24 miliar hanya dalam 8 tahun.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90.000 dolar Amerika yang penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli Bahuri mengungkapkan konstruksi perkara ini secara detail.
Semua berawal sejak tahun 2005 di mana Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dengan jabatan itu, Rafael mempunyai wewenang antara lain untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
Selama menjabat, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Firli menjelaskan, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” jelas Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Rafael langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
KPK: harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo melejit naik Rp24 miliar dalam 8 tahun
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan berdasarkan statistik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpk-menduga-rafael-alun-trisambodo-terima-dana-gratifikasi-perpajakan-sebesar-90000-dolar-as.jpg)