Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Iskandar Sitorus, Sosok yang Tahu Siapa Artis Inisial R Soal Dugaan Gratifikasi Rafael Alun

Iskandar Sitorus merupakan sosok yang memberikan informasi soal adanya artis insial R dan P terkait dugaan kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo

Editor: Erlina Langi
Ist
Iskandar Sitorus 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Dalam kasus korupsi tersebut, ada dua sosok artis Indonesia yang terseret, yakni inisial R dan inisial P.

Ciri-ciri keduanya telah terungkap, dengan modus menjadi bintang iklan dari suatu perusaan cangkang.

Terungkapnya kasus korupsi Rafael Alun telah dibeberkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia mengatakan, KPK telah menaikan status kasus gratifikasi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), seperti dilansir dari Tribunnews.com."Saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," sambungnya menjelaskan.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Atas dugaan tersebut, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Dalam penetapan tersangka, Rafael dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ali Fikri menjelaskan, saat ini penyidik KPK tengah mengumpulkan bukti lain guna melengkapi penyidikan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," tandasnya.

(*)

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com  

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved