Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curhat Seputar Ramadhan

Penjelasan Tentang Bolehkah Lansia Tak Berpuasa? Apa Gantinya yang Harus Dilakukan?

Penjelasan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado Dr Salma M H I terkait bolehkah lansia tidak berpuasa? Curhat Seputar Ramadhan.

Tribun Manado/Dik
Curhat Seputar Ramadan - Bolehkah lansia tak berpuasa? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini penjelasan lengkap terkait bolehkah lansia tidak berpuasa?

Dijelaskan oleh Dr Salma M H I, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado. 

Pertanyaan

Bolehkah yang lansia tak berpuasa? Kalau boleh, sebagai gantinya apa yang harus dilakukan?

Jawaban:

Puasa adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang berarti menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan ibadah tersebut pada siang hari (mulai terbit fajar hingga terbenam matahari).

Wahbah az-Zuhaili, ahli Fikih dan Usul Fikih mendefinisikan puasa sebagai menahan diri dari segala syahwat, perut, serta faraj (kemaluan) dan dari segala sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan, baik berupa makanan, minuman, obat, dan semacamnya, pada waktu tertentu (mulai dari terbit fajar sadiq [sinar putih yang terbentang di ufuk Timur] hingga terbenam matahari) yang dilakukan oleh orang muslim yang berakal, tidak haid, dan tidak pula nifas dengan melakukannya secara yakin.

Dalam Bahasa Arab puasa disebut dengan istilah saum atau siyam yang berarti imsak (menahan diri) dari segala sesuatu. (Ensiklopedi Islam, juz IV, Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, h. 112).

Puasa dibagi atas beberapa macam.

Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya

Dilihat dari waktu pelaksanaannya, puasa dibagi dua, yaitu:

Puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan puasa yang dilaksanakan di luar bulan Ramadhan, seperti puasa kada dan puasa enam hari pada bulan Syawal.

Berdasarkan Segi Hukumnya

Adapun dilihat dari segi hukumnya, puasa dibagi atas empat macam yaitu:

-Puasa wajib, puasa haram, puasa sunnah (saum at-tatawwu’), dan puasa makruh.

Puasa wajib mencakup puasa Ramadhan, puasa kafarat (denda, tebusan), dan puasa nazar.

Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan atas setiap muslim selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan.

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dari lima rukun Islam yang ada.

Dalam hadis Nabi SAW: Islam dibangun atas lima hal:

Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah; mendirikan salat; membayar zakat; haji; dan puasa Ramadhan. (Shahih Bukhari, Kitab Al-Iman/Bab Buniya Al-Islam ‘Ala Khams/hadis nomor 7).

Perintah untuk melaksanakan puasa Ramadhan didasarkan pada al-Qur’an, hadis, dan kesepakatan para ulama.

Dalil yang menyatakan kewajiban berpuasa disebut dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 183-185.

Walaupun perintah puasa ini wajib bagi semua orang Islam, namun ada beberapa orang yang diperbolehkan berbuka puasa atau tidak berpuasa.

Hal mana menunjukkan bahwa Islam adalah agama rahmatan lil’ alamin.

Allah SWT tidak membebani hamba-Nya kecuali sebatas kemampuannya.

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (Q.S. Al-Baqarah ayat 286).

Jadi, perintah puasa ini merupakan perintah agama, ajaran agama dan ajaran agama yang Allah berikan adalah mudah, tidak ada unsur kesulitan di dalamnya.

Allah swt. tidak menuntut dari hamba-hamba-Nya sesuatu yang tidak mereka sanggupi (Tafsir Al-Muyassar/Kementerian Agama Saudi Arabia). Allah swt memberikan keringanan atau izin khusus kepada orang-orang tertentu.

Karena sebab-sebab tertentu, mereka tidak wajib melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.

Orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa adalah:

1. Musafir;

2. Orang sakit;

3. Orang hamil dan menyusui;

4. Orang yang lanjut usia;

5. Orang yang sangat merasa haus dan lapar; dan

6. Orang yang dipaksa.

Bagi orang yang lanjut usia mereka diperbolehkan berbuka atau tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak mampu lagi untuk berpuasa.

Dalam hal ini, orang yang lanjut usia tidak diwajibkan mengkada’ (mengganti puasa) yang ditinggalkan, akan tetapi diwajibkan kepada mereka untuk memberi fidyah kepada fakir miskin.

Fidyah merupakan rukhsah (keringanan) yang Allah swt telah berikan kepada hamba-Nya.

Fidyah merupakan tebusan yang harus dilakukan seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan seperti orang yang lanjut usia, orang hamil, dan ibu yang menyusui yaitu dengan memberikan makan kepada fakir miskin.

Dr. Salma, M.H.I - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado

Artikel Lain Curhat Seputar Ramadan: cek disini

Baca Berita Lainnya di: google news

Berita Terbaru Tribun Manado: klik link

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved