Kabar Artis
Jika Tak Pedulikan Somasi Ahmad Dhani, Once Mekel Bakal Didenda Rp 500 Juta dan 3 Tahun Penjara
Musisi Ahmad Dhani melayangkan somasi untuk Once Mekel sebagai peringatan larangan agar tidak membawakan lagu Dewa 19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Musisi Ahmad Dhani melayangkan somasi untuk Once Mekel sebagai peringatan larangan agar tidak membawakan lagu Dewa 19.
Kisru Ahmad Dhani dan Once Mekel ini kian memanas.
Once Mekel terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta jika melanggar.
Seperti diketahui, pihak Ahmad Dhani telah memberikan larangan untuk Once Mekel supaya tak membawakan lagu Dewa 19.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, membeberkan beberapa pasal terkait hak cipta, pada Sabtu (1/4/2023),
"Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, penggunaan hak cipta secara komersil oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta."
Baca juga: Once Mekel Akan Dipenjara hingga Denda Rp1 M Bila Nyanyi Lagu Dewa 19 dan Abaikan Somasi Ahmad Dhani

"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri dan pelaksana lisensi berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional melalui sistem informasi lagu dan atau musik," terang Aldwin Rahadian.
"Berdasarkan Pasal 80 Undang-undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-undang Cipta, pemberian izin lisensi harus dalam bentuk tertulis karena akan dicatatkan oleh menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui SILM."
"Pasal 10 Ayat 2 PP 56 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN," sambungnya.
Baca juga: Sosok Once Mekel, Penyanyi yang di Somasi Ahmad Dhani, Larang Nyanyikan Lagu Dewa 19

Dalam hal ini, Once Mekel akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 2 Juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta di mana hal tersebut adalah tindak pidana dan diancam pidana tiga tahun atau denda Rp 500 juta," tegas Aldwin.
Ia juga mengingatkan perihal izin yang harus didapatkan dari pemegang hak cipta, yakni Ahmad Dhani.
"Penggunaan secara komersil untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik harus dengan seizin pemegang hak cipta, ini harus digarisbawahi."
Chikita Meidy Bongkar Kelakuan Suami: Sering Main Aplikasi Kencan, Sembunyikan Identitas Asli |
![]() |
---|
Erika Carlina Melahirkan, DJ Bravy Setia Mendampingi hingga Abadikan Momen Spesial |
![]() |
---|
Gelar Resepsi Pernikahan Hari Ini, Luna Maya dan Maxime Bouttier: Untuk Yang Belum Sempat Datang |
![]() |
---|
Pantas Bahagia, Ternyata Ini 5 Sifat Irwan Mussry yang Bikin Maia Estianty Kepincut |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kelakuan DJ Panda yang Bikin Erika Carlina Geram, Lapor Polisi Demi Keselamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.