Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Jika Tak Pedulikan Somasi Ahmad Dhani, Once Mekel Bakal Didenda Rp 500 Juta dan 3 Tahun Penjara

Musisi Ahmad Dhani melayangkan somasi untuk Once Mekel sebagai peringatan larangan agar tidak membawakan lagu Dewa 19.

|
Editor: Erlina Langi
Instagram/AhmadDhaniOfficial dan Dok Once Mekel
Once Mekel mendapat somasi terbuka yang dilayangkan oleh musisi Ahmad Dhani 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Musisi Ahmad Dhani melayangkan somasi untuk Once Mekel sebagai peringatan larangan agar tidak membawakan lagu Dewa 19.

Kisru Ahmad Dhani dan Once Mekel ini kian memanas.

Once Mekel terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta jika melanggar.

Seperti diketahui, pihak Ahmad Dhani telah memberikan larangan untuk Once Mekel supaya tak membawakan lagu Dewa 19.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, membeberkan beberapa pasal terkait hak cipta, pada Sabtu (1/4/2023),

"Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, penggunaan hak cipta secara komersil oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta."

Baca juga: Once Mekel Akan Dipenjara hingga Denda Rp1 M Bila Nyanyi Lagu Dewa 19 dan Abaikan Somasi Ahmad Dhani

Once Mekel, mantan vokalis Dewa 19, menanggapi larangan yang diumumkan Ahmad Dhani bahwa dirinya tidak boleh membawakan lagu Dewa 19.
Once Mekel, mantan vokalis Dewa 19, menanggapi larangan yang diumumkan Ahmad Dhani bahwa dirinya tidak boleh membawakan lagu Dewa 19. (Instagram @oncemekelofficial)

"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri dan pelaksana lisensi berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional melalui sistem informasi lagu dan atau musik," terang Aldwin Rahadian. 

"Berdasarkan Pasal 80 Undang-undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-undang Cipta, pemberian izin lisensi harus dalam bentuk tertulis karena akan dicatatkan oleh menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui SILM."

"Pasal 10 Ayat 2 PP 56 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN," sambungnya.

Baca juga: Sosok Once Mekel, Penyanyi yang di Somasi Ahmad Dhani, Larang Nyanyikan Lagu Dewa 19

Ahmad Dhani dan Once Mekel.
Ahmad Dhani dan Once Mekel. (HO)

Dalam hal ini, Once Mekel akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 2 Juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta di mana hal tersebut adalah tindak pidana dan diancam pidana tiga tahun atau denda Rp 500 juta," tegas Aldwin.

Ia juga mengingatkan perihal izin yang harus didapatkan dari pemegang hak cipta, yakni Ahmad Dhani.

"Penggunaan secara komersil untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik harus dengan seizin pemegang hak cipta, ini harus digarisbawahi."

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved