Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DJP

DJP Perpanjang Batas Waktu Pelaporan PPS hingga 31 Mei 2023

Wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan  tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang  pribadi.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Dok DJP Suluttenggomalut
Pelayanan Pojok Pajak di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

Hal ini terkait kewajiban wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia.

Dan atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan.

Serta surat berharga negara untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan atau investasi paling lambat pada saat  berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan  tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang  pribadi.

Dan 30 April 2023 untuk badan usaha diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, akhir pekan lalu. 

Dwi Astuti menyebut kesempatan tersebut diberikan berkaitan dengan tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian. 

“Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela  menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” kata Dwi Astuti.

Selanjutnya, Dwi Astuti juga menginformasikan, untuk penyampaian laporan tahun berikutnya  sampai dengan holding period-nya berakhir.

Yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.

“Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id,” ujar Dwi Astuti.

Jika wajib pajak menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, silakan menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200.

Situs www.pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya.

Hujan Deras Guyur Manado Sulawesi Utara Sejak Tadi Malam, BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Buruk

Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat mengguyur wilayah Sulawesi Utara, Minggu (2/4/2023) pagi ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved