Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DJP

Belanja di Tokopedia, Bukalapak, Blibli.com, Zalora Cs Kini Kena PPn

Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Sepuluh pelaku usaha tersebut adalah,  Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM) dan PT Bukalapak.com.

Lalu, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam) dan  beIN Sports Asia Pte Limited.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Tri Bowo mengatakan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Baca juga: CS-WL Ajak Pendukung Terus Ciptakan Suasana Kondusif

Baca juga: Kapolres Bolmut Pimpin Sertijab Kasat Intelkam Polres Bolmut

Baca juga: Surya Paloh Dilarikan ke Rumah Sakit, Terpapar Virus, Orang Nasdem Beber Kondisi Terkini

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus
dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Tri kepada Tribun Manado, Rabu (18/11/2020).

Katanya, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Sejauh ini, jumlah total yang ditunjuk sebagai  Pemungut PPN berjumlah 46 badan usaha.

Baca juga: Kolaborasi, Telkomsel Suntik 150 Juta Dollar AS ke Gojek, Perkuat Ekonomi Digital Indonesia

Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai
pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh
penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat
di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (Bahasa Inggris).(ndo)

10 Perusahaan baru Pemungut PPn atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Cleverbridge AG Corporation
1. Hewlett-Packard Enterprise USA
2. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
3. PT Bukalapak.com
4. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
5. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
6. PT Tokopedia
7. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
8. Valve Corporation (Steam)
9.beIN Sports Asia Pte Limited
10. Cleverbridge AG Corporation

Baca juga: Surya Paloh Dilarikan ke Rumah Sakit, Terpapar Virus, Orang Nasdem Beber Kondisi Terkini

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved