Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DJP

Lagi, DJP Tunjuk 10 Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
Dok Tribun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Silayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggomalut) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang
dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Sepuluh pelaku usaha tersebut adalah, yakni:

- Cleverbridge AG Corporation

- Hewlett-Packard Enterprise USA

- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

- PT Bukalapak.com

- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)

- PT Tokopedia

- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)

- Valve Corporation (Steam)

- beIN Sports Asia Pte Limited

Baca juga: Puluhan ASN di Kecamatan Tomini Jalani Swab Test 

Baca juga: Pendapatan dari Retribusi Pasar di Tomohon Kembali Meningkat

Baca juga: La Nyalla Mattalitti Sudah Bicara Gubernur BMR

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai
memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus
dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang
menjual produk digital luar negeri ke Indonesia,

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved