Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rafael Alun Trisambodo

Sosok Artis R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Sangat Terkenal dan Tinggal di Jakarta

Artis berinisial R terseret Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Tirza Ponto
HO/TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama
Artis berinisial R terseret Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. 

“Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ali.

Terkait siapa pemilik sumber dana yang melakukan gratifikasi ke Rafael Alun?

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan menelusuri sumber aliran dana tersebut.

Menurut dia, dalam kasus korupsi yang penting merupakan temuan dugaan penerimaan.

“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali.

Di bagian lain, Ali memastikan KPK menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo.

Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut perkembangan penyidikan perkara Rafael.

Menurut dia, KPK berkomitmen menuntaskan pemeriksaan dugaan korupsi, termasuk perkara Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.

Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved