Mahfud MD
Mahfud MD 'Dikeroyok', Rocky Gerung: Konyol Nih DPR, Mewakili Rakyat Tapi Halangi Penegakan Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa 'dikeroyok' oleh Komisi III DPR RI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Mahfud MD dilontarkan beberapa pertanyaan dari komisi III DPR RI.
Dari beberapa anggota DPR seperti menyerang Mahfud MD.
Seperti yang diketahui saat itu membahas soal transaksi siluman di Kemenkeu.
Para anggota komisi II tersebut yakni Benny K Harman, Arteria Dahlan, Trimedya Panjaitan, Supriansa, Ahmad Sahroni hingga Mulfachri Harahap..
Hal ini dikarenakan pembahasa soal Mahfud MD yang sempat mencuit soal dana Rp 349 triliun.
Terkait hal tersebut berikut ini daftar kekayaan para anggota komisi III DPR yang mengeroyok Mahfud MD.
Salah satunya mendapat tantangan dari Mahfud MD.
Baca juga: Berikut 7 Kapolda Baru yang Resmi Dilantik Kapolri, Metro Jaya Dijabat Eks Deputi Penindakan KPK
Baca juga: BREAKING NEWS, Jenazah Rendi Ondang WNI asal Sulut yang Meninggal di Kamboja Tiba di Manado
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa 'dikeroyok' oleh Komisi III DPR RI.
Pasalnya, saat sedang membahas transaksi siluman di Kemenkeu bersama DPR RI, Mahfud MD sering diintrupsi.
Ada pun anggota Komisi III yang mengeroyok Mahfud MD diantaranya Benny K Harman, Arteria Dahlan, Trimedya Panjaitan, Supriansa, Ahmad Sahroni hingga Mulfachri Harahap.
Mahfud MD terlihat sedikit emosi dan 'ngegas' saat menjelaskan temuan Rp 349 triliun di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Ia meminta para anggota Komisi III DPR untuk tidak mengeluarkan ancaman-ancaman kepada dirinya.
Di awal rapat Mahfud MD sudah emosi ketika penjelasannya dipotong oleh seorang anggota Komisi III.
"Saya enggak mau diinterupsi, interupsi itu urusan Anda, masa iya orang ngomong diinterupsi, nantilah, Pak, saya, kan, tadi sudah bilang, pakai interupsi-interupsi enggak selesai kita ini. Lalu, saya nanti yang interupsi dituding-tuding, saya enggak mau," kata Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III, Rabu (29/3).
"Jangan main ancam-ancam gitu, kita ini sama saudara. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan itu ke Pak Arsul harap jangan dipotong," kata Mahfud MD.
Bahkan dia mengancam akan keluar dari ruang sidang bila ada yang berteriak atau memintanya keluar.
"Artinya kalau begitu, misalnya saya membantah lalu di sini ada berteriak ‘keluar’, saya keluar. Saya punya forum," kata dia.
Mahfud merujuk kepada sanggahan Arsul soal kewenangan Menko Polhukam terkait kewenangan pengumuman aliran dana mencurigakan.
Namun bagi Mahfud, hal tersebut sah-sah saja dilakukan selama tidak ada larangan resmi yang berlaku di UU.
"Pak Arsul bicara kewenangan. Menurut Perpres kewenangan... Polhukam itu a, b, c, d tidak berkenan mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang? kalau tidak berwenang apa berarti itu dilarang?" cecar Mahfud kepada Arsul Sani.
"Kalau di dalam hukum itu sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Lho, Anda dari pesantren ini saya bacakan dalilnya," cetus Mahfud dilanjutkan dengan membacakan dalil.
Mahfud mengeluh setiap ke Komisi III selalu dikeroyok. Belum sempat menjelaskan sudah diinterupsi.
"Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi, belum ngomong diinterupsi. Waktu kasus itu juga, waktu kasus Sambo, belum ngomong diinterupsi. Dituding-tuding suruh bubarkan segala macam. Jangan begitu dong," katanya.
Mahfud mengaku apa yang ia lakukan sudah sesuai perundang-undangan. Dia juga mengaku tidak takut dengan gertakan salah satu anggota Komisi III karena disebut membocorkan temuan PPATK.
Mahfud menantang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan berani bersuara terkait Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Hal itu dia ucapkan lantaran Arteria menilai tak seharusnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membocorkan informasi intelijen kepada Mahfud MD.
Sebelumnya, Arteria mengatakan laporan PPATK tidak boleh diumumkan ke publik dan berpotensi dihukum pidana bagi yang membocorkan.
"Beranikah Saudara Arteria bilang begitu ke Pak Budi Gunawan. Dia anak buah langsung presiden, bukan Menko Polhukam," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud MD, Budi Gunawan memberi laporan informasi intelijen kepada dirinya tiap minggu.
"Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU BIN bisa diancam 10 tahun penjara menurut Pasal 44, (Arteria) berani enggak?" tuturnya.
Ia mengatakan hal tersebut persis seperti apa yang dilakukan PPATK kepada Menko Polhukam, yakni membeberkan informasi intelijen.
"Lha, ini BIN menyampaikan ke saya nih enggak ke presiden. Ini bulan Maret ada nih. Kok, terus enggak boleh, gimana?" kata dia.
Mahfud MD lantas mempertanyakan tugasnya sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jika tak diperbolehkan menerima informasi dari PPATK.
"Apa gunanya ada Komite, ini penting saudara karena saya bekerja berdasarkan informasi intelijen.
Apa dasarnya melapor ke ketua? Lho, saya ketua, jadi dia boleh lapor dan saya boleh minta," ucapnya.
Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan
Mahfud MD tantang Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan laporkan Kepala BIN Budi Gunawan.
Hal itu menjawab pernyataan Arteria beberapa waktu lalu soal ancaman penjara terkait tindakan yang diambil Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Wah katanya, ini bisa diancam dengan hukuman pidana empat tahun," ucap Mahfud menirukan Arteria dilihat dari kanal YouTube resmi DPR RI, Rabu (29/3/2023).
"Karena itu lalu terpancing Boyamin itu (Koordinator MAKI) diaduin betul (ke Kabareskrim), meskipun dia guyon sebenarnya, biar yang dipanggil itu menjelaskan pak Arteria," tambahnya.
Kala itu memang Arteria bertanya apa dasar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana melaporkan data tersebut ke Mahfud MD.
"Apa dasarnya melapor ke ketua (KNK-PP-TPPU), lho saya ketua jadi dia boleh lapor, boleh saya minta," tegas Mahfud.
"Lho kamu kan ke pak presiden, kenapa ke ketua. Memang kenapa, saya ketua diangkat presiden, ada SK-nya," sambung Menko Polhukam sekaligus Ketua KNK-PP-TPPU itu.
Menurutnya, untuk apa ada ketua dan komite bila PPATK tidak boleh melaporkan data-data yang diperlukan dan dirinya tidak boleh tahu.
"Itu bisa dihukum 10 tahun, beranikah saudara Arteria bilang begitu ke Kepala BIN pak Budi Gunawan," ucap Mahfud.
"Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung presiden, bukan anak buahnya Menko Polhukam, tapi setiap minggu lapor info intelijen kepada Menko Polhukam.
"Coba saudara bilang ke pak Budi Gunawan, menurut undang-undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara, berani gak. Kan persis seperti yang saudara baca kepada saya," tambahnya.
Tanggapan Rocky Gerung
Dikutip TribunWow dari YouTube Rocky Gerung Official, pengamat politik Rocky Gerung menilai Mahfud MD telah menang dalam rapat dikeroyok lawan Anggota Komisi III DPR RI.
Rocky Gerung menyampaikan, sedari awal sudah terlihat bagaimana Anggota DPR mengeroyok Mahfud MD.
Rocky Gerung sendiri berpendapat Mahfud pada saat itu berada di atas angin karena beberapa faktor.
"Secara moral dia tinggi, karena dia mempersoalkan sesuatu yang potensial delik. Jadi semua netizen, masyarakat Indonesia bahkan 300 persen mendukung Mahfud," kata Rocky.
"Jadi konyol juga nih DPR, mereka mewakili rakyat tapi kenapa mereka mau menghalangi penegakan hukum."
Faktor lain yang menyebabkan Mahfud unggul adalah karena Mahfud MD memiliki data yang kredibel.
Rocky menjelaskan, Mahfud pada rapat tersebut berhasil mempermalukan anggota DPR mulai dari Partai PDIP, PPP, hingga Partai Demokrat.
"Dihajar langsung, langsung 5-0," kata Rocky Gerung.
"Jadi kita ucapin selamat dulu nih supaya suplai energi itu tetap diperoleh oleh Pak Mahfud melalui netizen," tegasnya.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Tribun-Timur.com
Mahfud MD
Komisi III DPR
DPR
349 triliun
Benny K Harman
Arteria Dahlan
Trimedya Panjaitan
Supriansa
Ahmad Sahroni
Mulfachri Harahap
Cerita Luhut Kirim 2 Kopassus Kawal Mahfud MD yang Ditinggal 12 Ajudan Polri Imbas Kasus Cicak Buaya |
![]() |
---|
Mahfud MD: Harus Diakui Secara Sportif Prabowo-Gibran Menang Pemilu, Masa Mau Marah-marah Terus |
![]() |
---|
Mahfud MD: Yang Menang Pemilu Harus Diakui, Yang Kalah Jangan Marah-marah Melulu |
![]() |
---|
Mahfud MD Pesimistis soal Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo-Gibran Mendatang |
![]() |
---|
Mahfud MD Bicara Soal Nasibnya Setelah Tanggal 22: 'Berakhir atau Berlanjut' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.