Kasus Pembacokan
Terjerat Hutang, Sales Roti Nekat Aniaya Eks Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan Anaknya
Seorang sales roti nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anaknya karena hal ini.
Diketahui, tersangka sebelumnya menaggung utang di tempat kerjanya.
Aditya tidak menyetorkan hasil penjulan roti selama dua minggu sebanyak kurang lebih Rp 8 juta rupiah.
Tersangka awalnya menjual handphone-nya dan menggadaikan HP milik keponakannya demi melunasi utang.
Saat itu, ia memperoleh uang sebanyak Rp 3,5 juta.
Namun jumlah tersebut belum bisa menutup utang-utangnya.
Pada akhirnya Aditya gelap mata dan merencanakan aksi pencurian.
"Untuk motif setelah kita mengamankan tersangka kami kaitkan dengan alat bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam. Sehingga sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan," beber Kusworo.
Aditya mencari korban secara acak
Kusworo membeberkan saat beraksi, tersangka mencari korban secara acak.
Aditya berkeliling mencari target pada Selasa (28/3/2023) siang hari.
Sekira pukul pukul 11.00 WIB memantau situasi di kawasan rumah Jaja di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Pada sore harinya, tersangka dan korban tidak sengaja berpapasan.
Ketika itu, Jaja menuju rumah dengan mengendarai mobil bersama sang anak, Rahmi Dwi Utami (22).
Aditya selanjutnya mengikuti karena menganggap korban sebagai kakek-kakek sehingga jadi sasaran empuk.
Beberapa saat kemudian, Jaja dan putrinya tiba di rumahnya dan turun dari mobil.
Geng Motor Makin Brutal, Anggota Polisi Bripka Sugiono Dianiaya dari Belakang oleh 5 Remaja |
![]() |
---|
Motif Penganiayaan Eks Ketua Komisi Yudisial, Pelaku Tak Kenal dengan Korban, Ini Alasannya Beraksi |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan Eks Ketua Komisi Yudisial dan Anaknya: Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Eks Ketua Komisi Yudisial Dianiaya, Berhasil Selamatkan Diri, Berlumur Darah |
![]() |
---|
Profil Jaja Ahmad, Eks Ketua Komisi Yudisial Korban Pembacokan, Punya Moto soal Peradilan Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.