Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembacokan

Terjerat Hutang, Sales Roti Nekat Aniaya Eks Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan Anaknya

Seorang sales roti nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anaknya karena hal ini.

|
Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com/Istimewa
Sales roti nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anaknya pada Selasa (28/3/2023). 

Tersangka seketika menyerang menggunakan senjata tajam.

"Seketika korban masuk ke dalam rumah dan memarkirkan kendaraannya. Tersangka mendekati dan melakukan penyerangan, melakukan pembacokan kepada korban," ujar Kusworo.

Akibat kejadian ini, Jaja dan putrinya menderita luka bacok dan harus mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan tersangka tak sempat menggondol barang berharga korban.

Atas perbuatannya, Aditya dijerat pasal berlapis.

Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan kedua UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Garudea Prabawati/Rifqah)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Eks Ketua Komisi Yudisial dan Anaknya: Pelaku Ditangkap Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya : Google News

Baca Berita Tribun Manado di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved