Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Bocah 15 Tahun Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas, Pengamat: Orangtua Harusnya Disanksi
Korban yang alami koma selama 12 hari di rumah sakit karena ditabrak pengendara Yamaha R25, VR (18), warga Semarang, Jawa Tengah,
“Anak mengendarai sepeda motor, berkendara dengan kecepatan tinggi, kemudahan akses masyarakat terhadap sepeda motor, pengawasan lalu lintas, kinerja SIM, pelayanan angkutan umum, dan lain-lain. Ini suatu keburukan yang melibatkan banyak pihak baik pemerintah di pusat dan daerah, pengusaha, keluarga. Kapan kita menyadari masalah ruwet ini?” tegasnya.
Polisi Temukan 5 Pelanggaran
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebanyak lima pelanggaran dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pelajar SMA Theresia Semarang, VR (18).
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, hasil penyelidikan dari Tabrakan antara Yamaha R25 yang dikendarai KP (15) dan Jupiter yang dinaikin VR (18) pada Rabu (8/3/2023).
“Pelanggaran pertama, KP belum punya SIM karena masih di bawah umur. Lalu terekam CCTV mendahului mobil dari sebelah kiri. Kemudian melakukan pelanggaran batas kecepatan melebihi 50-60 kilometer per jam,” ungkap Ardi dalam konferensi pers, Minggu (25/3/2023).
Polisi menunjukkan barang bukti berupa dua rekaman CCTV yang terpasang di Jalan Mayjend Sutoyo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pada video pertama, terlihat KP membocengkan temannya T (15) dengan kecepatan yang tidak wajar.
Di dalam rekaman itu juga memperlihatkan KP menyalip sebuah mobil dari sebelah kiri di saat ruas jalan di sebelah kanannya tidak padat kendaraan.
Walhasil pada video kedua terlihat VR yang membonceng PM (18) tetap terseruduk habis oleh KP lantaran motor KP tidak terlihat dari sisi VR karena KP melanggar aturan lalu lintas untuk tidak menyalip lewat kiri.
“Dari titik tabrak, VR sudah menyebrangi lebih dari setengah medan jalan, tapi tetap kena (KP) karena tadi, dan kecepatan tinggi,” paparnya.
Pelanggaran selanjutnya, KP dan temannya yang berkendara dengan tidak mengenakan helm. Lalu STNK motor Yamaha R25 yang dia kendarai sudah tidak berlaku sejak 2019 silam.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menyebut, pelaku KP tidak ditahan karena masih berada di bawah umur dan terancam pidana kurang dari 7 tahun. Kemudian pihak Bappas dan orangtua bersedia mendampingi KP.
Sementara Kondisi KP dan kedua saksi yang diboncengkan terluka dan dirawat di RSUP Kariadi karena mengalami patah tulang.
Pada (23/3/2023), status KP yang semula anak berhadapan dengan hukum atau saksi ditetapkan polisi menjadi anak berkonflik dengan hukum atau tersangka.
“Kami harap orangtua bisa memberikan pengawasan ketat untuk anaknya masing-masing. Kalau masih di bawah umur, sebaiknya tidak diizinkan mengendarai motor,” tandasnya.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Kompas.com
| Kecelakaan Maut, Perawat Taman Ditabrak Truk di Lampu Merah, Korban Hendak Ambil Beras |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Mobil Ambulans Bawa Pasien Tabrak Truk |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, Satu Keluarga Tewas Korban Tabrak Lari, Suami Istri dan 2 Anak Meninggal di Lokasi |
|
|---|
| Kecelakaan Tragis, Pasangan Kekasih Tewas Korban Tabrak Lari, Motor Ditabrak Mobil dari Belakang |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas, Korban Tabrak Lari Mobil Kecepatan Tinggi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.