Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji ke 13

Berikut Jadwal Penyaluran, Komponen hingga Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta

Tunjangan Hari Raya bagi PNS tahun ini diprediksi cair lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
Tunjangan Hari Raya bagi PNS tahun ini diprediksi cair lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023. 

Pengaturan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu, pemerintah memberikan komponen tambahan bagi guru maupun dosen yang masuk dalam THR dan gaji ke-13.

"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), dimana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR mereka. Ini pertama kali dilakukan," lanjut Sri Mulyani.

Beda halnya sama pekerja swasta, besaran THR yang mereka dapatkan tergantung masa kerja, dan perjanjian kerjanya. Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Misalnya pekerja tersebut tiap bulannya menerima upah Rp 5 juta dan telah bekerja selama 1 tahun maka THR yang diterima juga sebesar upah.

Lain halnya dengan pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, maka dilakukan perhitungan proposional dengan rumus masa kerja per bulan dikali 1 bulan upah, lalu dibagi 12 bulan.

Contohnya, kamu bekerja sudah 6 bulan, lalu upah yang diterima tiap bulannya Rp 4 juta maka jika dikalikan akan mendapatkan nominal sebesar Rp 24 juta. Kemudian dibagi 12 bulan, hasilnya THR yang diterima sebesar Rp 2 juta atau separuh dari upahnya.

Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja selama setahun atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Sedangkan pekerja harian lepas kurang dari 1 tahun masa kerjanya, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Di dalam SE itu, perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR maka THR tersebut dibayarkan sesuai perjanjian kerja tersebut.

Terbaru adalah pemberian THR bagi industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah pada tahun ini. Menaker Ida Fauziyah tegaskan tidak boleh ada pemotongan upah.

Meski adanya relaksasi aturan penyesuaian tersebut yang diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved