Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji ke 13

Berikut Jadwal Penyaluran, Komponen hingga Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta

Tunjangan Hari Raya bagi PNS tahun ini diprediksi cair lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
Tunjangan Hari Raya bagi PNS tahun ini diprediksi cair lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini jadwal Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN).

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai Swasta, THR PNS 2023 dikabarkan cair lebih cepat.

Tunjangan Hari Raya bagi PNS tahun ini diprediksi cair lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.

Baca juga: Kabar Terbaru Zul Zivilia, Vokalis Band yang Terseret Kasus Narkoba dan Divonis 18 Tahun Penjara

Adapun jadwal THR PNS 2023 tersebut langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Dia memastikan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat 5 hari sebelum Lebaran Idulfitri.

Melansir Kompas.com, Pemerintah telah mengumumkan jadwal pelaksanaan pemberian THR Lebaran bagi pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan ASN.

Meski penyebutannya sama-sama THR, namun ada perbedaan skema penyaluran bagi pekerja swasta dan pegawai pemerintahan.

Untuk perusahaan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan batas waktu paling lambat H-7 sebelum Lebaran pada tahun ini.

Sedangkan untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan ASN, Kementerian Keuangan telah menetapkan penyaluran THR dimulai pada H-10 atau tepatnya pada 4 April 2023.

Perbedaan Penerimaan THR ASN dan Swasta

Selain tenggat waktu penyaluran, komponen penerimaan THR bagi pekerja swasta dan PNS sangatlah berbeda. Contohnya THR ASN pada 2023 ini, yang perhitungannya terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Kemudian, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/3/2023).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang, komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved