Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw Soroti Polemik Debt Collector, Ingatkan Masyarakat tak Konsumtif

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa perusahaan pembiayaan sesuai kebutuhan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw dan Kepala OJK Sulutgomalut, Winter Marbun dalam kegiatan FKIJK Run belum lama di Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa perusahaan pembiayaan sesuai kebutuhan.

"Semua ada aspek hak dan kewajiban. Ya kalau konsumen, jangan hanya menuntut hak tapi lupa kewajiban," kata Wagub, belum lama ini.

Hal ini dikatakannya menyusul sorotan publik terhadap debt collector perusahaan pembiayaan.

Wagub mengingatkan masyarakat agar mengajukan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan.

"Saya bukan menyalahkan konsumen. Agar tidak jadi masalah, kredit sesuai kemampuan. Jangan komsumtif," katanya.

Sebab, wagub menilai, tak sedikit warga yang konsumtif. Secara finansial tidak mampu tapi memaksakan diri untuk mendapatkan kredit konsumtif.

"Ya karena sudah tidak mampu, jaminan ditarik. Itu kan yang kerap jadi masalah. Intinya, jangan besar pasak daripada tiang," katanya.

Kepada perusahaan pembiayaan, Kandouw mengingatkan agar ikut aturan main.

"Silahkan menagih tapi pakai etika dan aturan. Kan sudah diatur OJK. Ikut regulasi saja," katanya

Terpisah, salah satu kepala cabang perusahaan pembiayaan mengungkapkan, stigma terhadap debt collector mempengaruhi kinerja pembiayaan.

Pihaknya mengkhawatirkan, akan terbentuk opini publik bahwa debt collector semuanya tidak benar.

"Bisa saja akan ada yang berpikir, kita kredit, bisa saja tidak bayar. Itu akan mendorong NPF (Non Performing Finance)," jelasnya.

Padahal, kata dia, sejak awal konsumen sudah menandatangani kontrak Terkait jaminan fidusia.

Di mana, dalam kontrak dijelaskan mana kala konsumen tidak bisa memenuhi kewajiban (biasanya cicilan kredit), perusahaan pembiayaan berhak menarik jaminan.

Lebih dari itu, nasabah atau konsumen sendiri dirugikan karena memiliki catatan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau dulu yang disebut BI Checking.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved