Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

4 Kasus Menonjol yang Ditangani Polres Minsel Sulawesi Utara

Polres Minahasa Selatan (Minsel) dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2023 menangani 87 kasus pelanggaran hukum.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
Isak/Tribun Manado
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa, SH, MKn saat diwawancara Tribunmanado.co.id di ruangan Restorative Justice Polres Minsel, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa Selatan (Minsel) dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2023 menangani 87 kasus pelanggaran hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa, SH, MKn saat diwawancarai Tribunmanado.co.id di ruangan Restorative Justice Polres Minsel, Rabu (29/3/2023).

Ada 4 kasus menonjol sepanjang tahun 2023 dan 2 kasus diantaranya adalah kekerasan seksual terhadap anak.

Adapun 4 kasus menonol yang ditangani Polres Minsel diantaranya :

- Kasus persetubuhan anak dibawah umur di Lokasi perkebunan salah satu desa di Kecamatan Ranoyapo (4/1/2023)

- Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kapitu Kecamatan Amurang Barat (1/2/2023)

- Kasus kasus cabul terhadap kepada belasan anak laki-laki dibawah umur di Kecamatan Tompaso Baru oleh oknum guru (2/2/2023).

-Kasus penganiaayaan di Kecamatan Modoinding yang berujung kematian salah satu korban (12/2/2023) .

"Sejak awal Januari 2023 sudah ada 87 laporan polisi yang kami tangani. 46 diantaranya adalah kasus penganiayaan, selain itu ada juga penipuan, cabul dan pencurian," tutur Iptu Lesly Lihawa.

Menurut Iptu Lesly Lihawa, tingginya angka kekerasan yang terjadi saat ini dipicu dari konsumsi minuman keras (miras) yang berlebihan.

Dia juga mengimbau agar masyarakat sadar bahwa mengonsumsi miras berlebihan akan memicu tindakan melanggar hukum.

Dia juga mengingatkan para pemilik warung untuk mengikuti peraturan pemerintah agar tidak menjual miras kepada anak di bawah umur.

Harus ada langkah pencegahan diantaranya tidak menjual miras kepada anak yang masih dibawah umur.

"Peran dan kerja sama dari orang tua, guru, pemerintah desa, dan tokoh-tokoh agama, serta tokoh-tokoh masyarakat sangat penting dalam upaya menekan hal-hal yang dapat memicu terjadinya tindakan yang melanggar hukum," tutup Iptu Lesly Lihawa mengakhiri wawancara bersama Tribunmanado.co.id.

Berikut Data Kasus yang ditangani Polres Minsel Januari - Maret 2023

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved