Curhat Seputar Ramadhan
Bolehkah Nongkrong di Kafe Saat Bulan Ramadan? Simak Penjelasan Lengkapnya
Pertanyaan bolehkah nongkrong di kafe saat bulan ramadan. Dijawab oleh Dr. KH. Ahmad Rajafi, M.H.I - Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado.
Pertama, bulan ramadhan adalah bulan penuh berkah di mana seorang muslim harus semaksimal mungkin meningkatkan kualitas ibadahnya dengan menambah ibadah-ibadah sunnah dan meninggalkan segala bentuk kesia-siaan.
Karena Allah memiliki pandangan khusus atas ibadah di bulan puasa ini dengan kalimat “fa innahu li wa ana ajzi bih” sungguh amalan puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.
Dengan demikian, bila nongkrong di kafe bukan untuk sebuah pekerjaan, tapi untuk kesia-siaan sehingga lalai dalam menjalankan kewajiban agama beserta keutamaan ibadah lainnya di bulan puasa, maka hal tersebut dilarang karena berpotensi pada kemaksiatan dan dosa.
Ada sebuah kaidah hukum Islam yang menjelaskan bahwa “ma adda ila al-haram fahuwa haram”.
Yakni apa saja yang dapat terlaksananya suatu perbuatan haram, maka hal tersebut itu dapat dihukumi pula menjadi haram (Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, Juz. II, hal. 184; dan Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al-Fiqh ‘ala Manhaj Ahl al-Hadits, hal. 114).
Kedua, bila nongkrong di kafe murni karena sebuah pekerjaan, baik untuk rapat atau karena ada WIFI gratis untuk pekerjaan online dan tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim di bulan suci Ramadhan, maka wajib baginya mengedepankan adab seperti yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, yakni;
-Menundukkan pandangan agar mata tidak bermaksiat,
-Tidak mengganggu orang lain baik dari lisan dan perbuatan kita,
-Senantiasa ramah dengan menjawab salam bila ada yang menegur
-Mengajak kepada kebaikan serta melarang untuk berbuat kemungkaran (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Sebagai bahan renungan, berikut nasihat dari Syaikh Abdurrahman bin Qasim:
“Jika telingaku masih saja tanpa penjagaan (membiarkan mendengarkan sesuatu yang haram), dalam ucapanku tidak ada jeda (dari kesalahan), dan percakapanku tidak kudiamkan, maka, bagiku dalam melakukan puasa hanyalah lapar dan dahaga, betapa pun aku berkata ‘aku berpuasa’, sejatinya aku belum berpuasa.” (Syekh Abdurrahman bin Qasim, Lathaifur Ramadhan, h. 21).
Dr KH Ahmad Rajafi, M.H.I - Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado
Artikel Lainnya Curhat Seputar Ramadan: cek disini
Baca Berita Lainnya di: google news
Berita Terbaru Tribun Manado: klik link
Ramadan
Curhat Seputar Ramadhan
kebiasaan umat muslim
Sholat Lima Waktu
Nongkrong di Kafe
Komisi Fatwa MUI Kota Manado
MUI
Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Hukum Puasa Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur karena Tertidur, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan ? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.