Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

RS Budi Mulia Bitung Sebut Putusan MKDKI Terhadap Dokter Tassya Keliru dan Tidak Objektif

Di mana MKDKI telah memberikan sanksi disiplin kepada dokter di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), bernama dr Tassya.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
TFP alias dokter Tasya bersama kuasan hukum Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, Metsie T Kandou, saat konferensi pers, Sabtu (25/3/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Rumah Sakit Budi Mulia Bitung sesalkan putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Di mana MKDKI telah memberikan sanksi disiplin kepada dokter di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), bernama dr Tassya.

Dalam putusan tersebut MKDKI mencabut Surat Tanda Registrasi (STR), dr Tassya selama satu bulan.

Ini lantaran dr Tassya dituding telah membuat visum bodong terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Praktis dokter umum di IGD RSBM Bitung itu, tidak menerima biaya jasa pasien.

Terkait hal ini, pihak Rumah Sakit Budi Mulia Bitung melalui Kuasa Hukum Dr Metsie T Kandou SH MH menyesalkan dan menilai putusan tersebut MKDKI itu tidak objektif.

"Harusnya mendengar keterangan saksi korban dan pasien yang ditangani dokter tersebut tidak dihadirkan," kata Metsie Kandou dalam konferensi pers di RS Budi Mulia Bitung, Sabtu (25/3/2023) kemarin.

Metsie Kandou menjelaskan, antara Hukum Acara Pidana dan MKDKI tidak ada hubungannya. 

Selain itu, pada saat persidangan MKDKI, dokter yang diberikan sanksi sempat  menyampaikan dan memberikan pembelaan.

Namun pembelaannya diabaikan, sehingga diberikan sanksi tidak praktik selama 1 bulan.

"Kami menyesal atau menyampaikan penyesalan dengan putusan yang menurut kami keliru, karena tidak memeriksa atau mengundang pasien itu sendiri," tambah Metsie Kandou.

Konferensi pers ini menghadirkan dr Tassya.

Juga dihadiri jajaran direksi, Direktur Rukah Sakit, Wakil Direktur (Wadir) Umum, Wadir medis, Wadir Keuangan dan suster di bagian keperawatan.

Pendapat Dokter Tassya

Dokter Tasya menyampaikan pendapatnya terkait sanksi disiplin dari MKDKI dan tudingan visum bodong atau palsu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved