Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pria di Minsel Sulawesi Utara Ini Tega Rudapaksa Keponakannya Hingga Hamil, Korban Masih Sekolah

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, ia sudah melakukan aksinya berulang kali sejak korban masih di bangku SMP. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah apa yang ada di pikiran pria paruh baya ini, hingga ia tega melakukan rudapakasa terhadap keponakannya sendiri.

Parahnya lagi sang keponakan hingga mengandung.

Kasus tersebut terjadi di satu desa di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Baca juga: Gatur Lantas Satlantas Polres Minsel, Berikan Edukasi dan Penindakan di Amurang Sulawesi Utara

Ia kini sudah ditangkap oleh unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel.

Tersangka harus mempertanggungjwabkan perbuatannya.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, ia sudah melakukan aksinya berulang kali sejak korban masih di bangku SMP. 

Perbuatan tersebut tergolong bejat dan merusak masa depan korban.

Baca juga: Pimpin Apel Jam Pimpinan Polres Minsel, Kompol Jung Douwes Mala Ingatkan Beberapa Hal

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tersangka sudah diamankan dan telah ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023, dasar Laporan Polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023," ungkap Kasat Reskrim kepada media, Sabtu (25/3/2023). 

Diketahui, aksi bejat Sang Paman ini telah dilakukannya sejak tahun 2021. 

Kala itu korban masih SMP. Korban dirudapaksa di sebuah kebun.

Baca juga: Warga Desa Tangkunei Sampaikan Keluhan Knalpot Racing di Jumat Bacirita Polres Minsel

Menurut Kasat reskrim korban dibujuk dengan sejumlah uang oleh korban. 

"Kejadian ini terjadi berulangkali hingga korban hamil," terang Lesly Lihawa. 

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," tutup Lesly Lihawa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved