Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Dokter di Bitung Sulawesi Utara Kena Sanksi karena Visum Bodong, Irma Hutabarat Bilang Begini

Seorang dokter di Bitung mendapatkan sanksi disiplin karena mengeluarkan visum bodong. Visum bodong tersebut terkait kasus KDRT 2 tahun lalu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
nielton durado/tribun manado
Aktivis Irma Hutabarat 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang dokter di Rumah Sakit Budi Mulia (RSBM) Kota Bitung, Sulawesi Utara, dikenakan sanksi disiplin oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Dokter yang bernama Tasya Fransisca Poputra ini dicabut STR-nya selama satu bulan dan tak diizinkan memegang pasien.

Hukuman ini diberikan karena sang dokter terbukti bersalah mengeluarkan visum bodong.

Kasus visum bodong ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu.

Namun keputusan terkait tindakan sang dokter baru dinyatakan bersalah pada tahun 2023.

Irma Hutabarat, aktivis yang ikut mengawal kasus ini, mengatakan jika hukuman kepada sang dokter harus jadi pelajaran bagi dokter yang lain.

"Ini harus jadi pelajaran bahwa tidak boleh main-main dengan visum," ujarnya via telepon, Minggu (26/3/2023).

Aktivis yang getol memperjuangkan kasus Brigadir Josua ini mengatakan jika hasil visum bisa berdampak pada nasib seseorang.

"Maka dari itu sangat penting agar hasil visum ini tidak dipermainkan segelintir orang atau bodong. Karena ini menyangkut nasib seseorang," ujarnya.

Ia berharap kedepannya para dokter di Indonesia terutama di Sulawesi Utara bisa lebih jeli lagi agar kasus seperti ini tak terjadi.

Baca juga: Kasih Tak Sampai Pria Filipina dan Gadis Bitung Sulawesi Utara

Baca juga: Penjelasan Kompol Benyamin Undap Terkait Kecelakaan Beruntun di Jalur Manado Bitung

"Saya harapkan kasus ini yang terakhir di Sulut bahkan di Indonesia," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, setelah tak kenal lelah membela Brigadir Josua yang tewas dibunuh oleh Ferdy Sambo, aktivis Irma Hutabarat kini turun tangan menangani permasalahan hukum yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kali ini Irma Hutabarat datang ke Sulut untuk mendampingi langsung kasus dugaan visum bodong yang terjadi di Kota Bitung, Sulut.

Ketika diwawancarai Tribunmanado.co.id, Irma Hutabarat mengatakan jika kasus visum bodong ini pertama kali dibahas dalam Podcast YouTube Irma Hutabarat - Horas Inang.

"Saat itu saya diberitahu oleh korban tentang kasus visum bodong di Kota Bitung. Makanya ketika ada suatu kasus yang dibawa ke podcast saya, maka wajib hukumnya saya turun untuk mendampingi," tegas dia.

Kuasa Hukum RSBM Bitung, Metsie T Kandou bersama dr Tassya Fransisca Poputra.
Kuasa Hukum RSBM Bitung, Metsie T Kandou bersama dr Tassya Fransisca Poputra. (Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

Irma Hutabarat juga akan ke Dinas Kesehatan Sulut dan Bitung untuk mencari tahu lebih dalam terkait dugaan kasus ini.

Irma Hutabarat juga membenarkan sudah ada putusan dari Majelis Kehormatan kepada dokter yang melakukan visum bodong ini.

"Kasus ini juga mencoreng nama dokter di Indonesia. Karena dokter itu ada sumpahnya. Kalau ini dibiarkan terjadi maka kepercayaannya masyarakat kepada dokter akan anjlok," ucapnya.

Selain kasus visum bodong, Irma Hutabarat juga mengatakan banyak kasus yang diterima melalui podcastnya untuk Wika Sulawesi Utara.

"Banyak kasus yang saya terima melalui podcast. Ada korban mafia perbankan hingga mafia tanah," tegas dia.

Baca juga: Pengamat Kesehatan Sulut Prof Grace Kandou: Pelaku Visum Bodong Langgar Kode Etik

Baca juga: Segini Harga Terbaru Cabai Rawit di Sitaro Sulawesi Utara, Sangat Mahal Bikin Warga Mengeluh

Irma pun berharap kedepannya aparat hukum yang ada di Sulut bisa menegakkan hukum setegak-tegaknya.

"Jangan hanya orang kecil saja yang ditindas. Giliran orang berduit yang dilaporkan kasusnya malah lama," ucapnya lagi.

"Jadi sila kelima dalam Pancasila ini harus benar-benar diterapkan," tutupnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved