Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artis Inisial P

Siapa Artis Inisial P yang Diduga Kena Pencucian Uang Rp4,4 T? Ini Kata Sekretaris Pendiri IAW

Artis inisial P menjadi perbincangan karena terlibat kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 4,4 triliun.

Kompas.com
Ilustrasi artis yang terlibat pencucian uang. Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus (kanan) 

Terjawab kini modus pencucian uang yang mungkin memang dilakukan oleh suami Ernie Torondek tersebut.

Mahfud MD mengatakan, modus pencucian uang yang terjadi di kementerian bermacam-macam.

Salah satunya, seorang oknum kementerian membuat perusahaan cangkang untuk menimbun uang.

"Orang beli proyek, orang ini, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

"Istrinya bikin ini, itu (berbagai usaha) yang tidak jelas juga siapa pelanggannya. Uangnya bertumpuk di situ," lanjut dia.

Apabila hal itu tidak bisa ditertibkan oleh menteri sebagai pemimpin kementerian, kata Mahfud, maka ada aparat penegak hukum yang akan menindak.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengungkapkan, pemerintah sebenarnya punya banyak data mengenai pencucian uang di berbagai kementerian.

Sehingga, oknum aparatur sipil negara (ASN) kementerian sebaiknya tidak merasa kondisi mereka baik-baik saja.

"Dan saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain, kami juga punya data yang banyak tentang ini.

Jangan merasa Anda sudah wajar begitu, tetapi ini ada semua uang-uang yang dengan orang-orang dekat Anda, dengan perusahaan Anda, dan seterusnya, itu tidak diketahui kalau mau dilacak," tutur dia.

Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan, tugas pencegahan tindakan korupsi oleh ASN menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing kementerian.

Akan tetapi, khusus untuk pencucian uang di kementerian dan lembaga harus ada penanganan khusus.

Sebab, lanjut Mahfud, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mampu menyelesaikan sedikit persoalan pencucian uang.

Di sisi lain, kata dia, pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa.

"Saya bicara UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu kami buat dengan sadar karena korupsi itu hanya bisa mampu menyelesaikan sedikit, sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa yang jumlahnya lebih banyak dari korupsi dan ini terbiarkan," kata Mahfud.

"Maka mari kita mulai sekarang.

Tidak ada masalah untuk itu.

Tidak ada yang perlu dihentikan dari langkah ini, karena beda jalur.

Kalau Bu Sri Mulyani sudah terus melangkah dan sudah bagus, dan saya juga terus melangkah," tambah dia.

(TribunJatim.com/Izi Hartono)

Baca Berita Tribun Manado di sini

Tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved