Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Pedagang Pakaian Bekas Impor di Pasar 54 Amurang Minsel Sulawesi Utara Berharap Masih Bisa Jualan

Pedagang pakaian bekas impor di Minsel berharap larangan ditinjau kembali. Mereka berharap masih bisa berjualan.

|
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Penjualan pakaian bekas impor atau cabo di Pasar 54 Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Pedagang pakaian bekas impor atau cabo di Pasar 54 Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, resah menyusul adanya larangan penjualan cabo oleh Presiden Jokowi. 

Salah satu pedagang cabo di Pasar 54 Amurang bernama Donny, meminta agar pemerintah meninjau kembali soal larangan jualan cabo

(berita populer: klik link)

"Kami sebagai pedagang cabo yang sudah cukup lama jualan berharap masih diberi kesempatan untuk jualan. Sebab usaha ini sudah mempekerjakan beberapa orang untuk menghidupi keluarga mereka," ujar Donny saat diwawancarai Tribunmanado.co.id di lapak cabo miliknya, Senin (20/3/2023). 

Donny sudah jualan cabo sejak tahun 2014 dan sudah memiliki beberapa lapak yang tersebar di Tomohon, Minahasa, dan Minsel

"Saya merintis usaha ini sejak tahun 2014. Sampai saat ini sudah ada belasan orang yang bekerja bersama kami. Untuk lokasi ada Tomohon, Sonder, Tareran, Tumpaan, dan Amurang," ungkap Donny. 

Ia mendapat cabo dari Manado dengan sistem laku bayar. 

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Jaconias Walalayo, Kepala BPN Sulawesi Utara yang Baru

Baca juga: Rumah Tersangka Kasus Penculikan Anak di Bolmong Sulawesi Utara Dibongkar Massa

"Kami dapat kepercayaan untuk menjual pakaian-pakaian cabo ini dari teman yang ada di Manado. Kalau laku baru kami bayar," jelasnya. 

Ia meminta ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum aturan ditegakkan.

"Kalau memang mau ada penertiban sebaiknya ada pemberitahuan agar kami juga ada persiapan untuk merapikan dagangan kami, karena kami juga akan bertanggungjawab kepada pemilik barang yang kami ambil," ujarnya. 

di Pasar 54 Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
Penjualan pakaian bekas impor atau cabo di Pasar 54 Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Senin (20/3/2023).

Harapan yang sama disampaikan pedagang cabo lainnya bernama Femmy.

"Kami tidak akan membantah atau melawan aturan pemerintah, hanya berharap agar larangan jual cabo agar ditinjau lagi. Karena masyarakat merasa terbantukan, selain usaha ini juga dapat memberikan lapangan kerja bagi orang lain," ungkap Femmy. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved