Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Dari Manado Sulawesi Utara, Mahfud MD Serukan Tak Ada Penundaan Pemilu 2024

Mahfud MD menegaskan negara tidak akan menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Pasalnya, pemilu 5 tahun sekali adalah amanat konstitusi.

Tayang:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Malam Bacarita dengan Menkopolhukam Mahfud MD bertema Menjaga Harmoni Kebhinnekaan untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sabtu (18/3/2023) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Menkopolhukam RI, Mahfud MD, dengan tegas menyatakan tak ada penundaan Pemilu 2024.

Hal itu dikatakannya dalam acara Malam Bacarita dengan Menkopolhukam Mahfud MD bertema Menjaga Harmoni Kebhinnekaan untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis.

Kegiatan berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sabtu (18/3/2023) malam. 

"Dengan ini memastikan pemerintah adakan Pemilu 2024," katanya. 

Ungkap Mahfud, kegiatan tersebut akan menggaungkan pelaksanan Pemilu 2024.

Manado dipilih sebagai lokasi penegasan pemilu tetap 2024 karena dinilai sebagai laboraturium pluralisme paling hebat di Indonesia.

"Dengan ini kita tutup rapat wacana pemilu tunda," katanya. 

Mahfud menilai putusan PN Jakarta Pusat yang ingin menunda pemilu atas gugatan Partai Prima adalah salah kamar. 

Sebut Mahfud, tidak semestinya hakim pengadilan negeri memutuskan perkara yang merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Ini salah kamar, menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, jika ada perkara administrasi yang masuk pengadilan negeri wajib ditolak. Jika terlanjur diperkarakan hakim wajib memutuskan perkara itu dengan putusan tidak memenuhi ketentuan," katanya. 

Baca juga: Gempa Terkini Minggu 19 Maret 2023, Data BMKG: M 4.6 Guncang Malut

Baca juga: Usai Perang Permesta di Minahasa Sulawesi Utara, Reinhold Lontokan dapat Rp 900

Karena salah kamar, keputusan tersebut bisa diabaikan meskipun misalnya pihak KPU kalah banding lagi. 

"Diabaikan saja," kata dia.

Dikatakan Mahfud, penyelengggaraan pemilu lima tahun sekali adalah amanat konstitusi.

Konstitusi adalah hukum yang lebih tinggi dari apapun, termasuk putusan Mahkamah Agung. 

"Kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi. Akan timbul problem hukum kalau mau dipaksakan. Sebab, harus ada pengubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang membutuhkan biaya lebih besar dibanding biaya penundaan pemilu,” jelas Mahfud.

Malam Bacarita dengan Menkopolhukam Mahfud MD bertema Menjaga Harmoni Kebhinnekaan untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sabtu (18/3/2023) malam. 
Malam Bacarita dengan Menkopolhukam Mahfud MD bertema Menjaga Harmoni Kebhinnekaan untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sabtu (18/3/2023) malam.  (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved