Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bocah Dibunuh di Bangka

5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun: Pelaku adalah Tetangga Korban dan Masih 17 Tahun

Simak fakta-fakta terbaru terkait kasus pembunuhan bocah yang masih berusia 8 tahun di Bangka Barat.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
IST/Dokumentasi Polda Babel
Simak fakta-fakta terbaru terkait kasus pembunuhan bocah yang masih berusia 8 tahun di Bangka Barat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak fakta-fakta terbaru terkait kasus pembunuhan bocah yang masih berusia 8 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya bocah perempuan berusia 8 tahun dikabarkan hilang di perkebunan sawit, PT Leidong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah dilakukan pencarian selama 4 hari, bocah perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Jasad korban ditemukan di aliran sungai kebun sawit Bukit Intan Blok S47, Desa Terentang, Kamis (9/3/2023). Ia memperkirakan, korban sudah meninggal tiga hari.

Mayat Hafiza ditemukan di Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Intan Bine Blok S47-48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, dengan tangan, kaki terikat dan badan dalam kondisi hancur, pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Mayat Hafiza ditemukan di Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Intan Bine Blok S47-48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, dengan tangan, kaki terikat dan badan dalam kondisi hancur, pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. (Istimewa/Kansar Pangkalpinang)

Saat ditemukan, mayat H sudah membusuk dan ditemukan sejumlah luka sayatan benda tajam.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, kini sang pelaku telah diketahui.

Berikut ini 5 fakta terbaru terkait kasus pembunuhan Hafiza yang dirangkum Tribun Manado dari Kompas.com:

1. Pelaku Berusia Remaja 17 Tahun

Remaja 17 tahun di Bangka Barat nekat melakukan penculikan dan pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan H yakni seorang remaja berinsial AC (17).

AC sengaja menculik H yang berasal dari kalangan keluarga mampu dan meminta tebusan Rp 100 juta.

Namun polisi masih mencari tahu alasan AC tak membiarkan korban hidup saat meminta tebusan ke orang tua H.

Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan Bocah Berusia 8 Tahun, Kondisi Badan Terurai, Pelaku Minta Tebusan Rp100 Juta

2. AC Culik Korban yang Sedang Main Latto-latto

Kasus tersebut terjadi pada Senin (6/3/2023). Hari itu AC yang juga tetangga korban menjemput H yang sedang bermain bersama teman-temannya.

Sebelum pergi bersama AC, H sempat menitipkan mainan latto-lattonya ke salah satu temannya karena terburu-buru diajak pelaku yang mengendarai motor.

AC awalnya hendak mengajak korban ke pemancingan. Namun pelaku berubah pikiran dan membawa korban ke kawasan kebun sawit.

3, Dipukuli dengan kayu hingga tewas di kebun sawit

Di TKP, pelaku kemudian mengikat tangan korban dan memukulinya dengan kayu hingga tewas.

Bahkan untuk memastikan korban tewas, pelaku juga melukai korban dengan pisau kecil.

4. Minta Tebusan Rp 100 Juta

Setelah membunuh H, AC mengirim pesan singkat ke ibu korban dan ketua RT setempat. Dengan menggunakan ponsel orang lain, AC meminta tebusan padahal kondisi H sudah meninggal.

"Mengirimkan pesan pada ibu korban dan ketua RT setempat untuk meminta tebusan Rp 100 juta," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra, Kamis (16/3/2023).

Dari pemeriksaan, AC ternyata belajar meminta tebusan dan memeras dari media sosial.

Setelah mendapat pesan tersebut, ketua RT berkoordinasi dengan polisi dan berhasil menangkap pelaku di kompleks perumahan sawit pada Selasa (14/3/2023).

Yan memastikan kasus pembunuhan H tak ada kaitannya dengan penjualan organ seperti kabar yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, rusaknya jasad korban karena tertelungkup di pinggir sungai kecil di kebun sawit.

Selain itu bisa jadi jasad korban rusak karena hewan liar seperti biawak yang habtatnya di kawasan tersebut.

5. Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra dan jajaran mendatangi TKP
Kapolda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra dan jajaran mendatangi TKP penemuan jasad Hafiza di areal perkebunan sawit Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, Senin (13/3/2023). (Dok. Polda Babel)

AC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Lisnawati di Cimahi, Berawal dari MiChat hingga Diperkosa Pelaku di Semak-semak

Ayah korban serahkan kasus ke polisi

Edi Purwanto, ayah H membenarkan bahwa AC adalah tetanggak yang kerap berkumpul dengan dirinya dan warga sekitar.
Edi sendiri tak banyak bicara terkait motif AC yang telah membunuh anaknya secara sadis.

"Biar polisi yang mengungkap motifnya, kami ini selaku keluarga, menunggu hasil dari polisi," ujarnya.

Namun ia menduga, pelaku pembunuhan Hafiza diduga tidak hanya AC saja tetapi disinyalir masih ada pelaku lainnya.

"Untuk saudara AC, kami serahkan pihak kepolisian yang menangani. Kami pihak keluarga, tidak bisa berbuat apa-apa," kata Edi.

Sedangkan terkait hubungannya dengan AC dan dugaan pelaku lainnya, Edi tak ingin memberikan komentar banyak.

Apalagi soal dugaan adanya perselisihannya dengan pelaku AC. Selain tetangga, Edi juga rekan kerja orang tua AC di perkebunan kelapa sawit.

Tempat tinggal korban H dengan pelaku berjarak sekitar tiga rumah, atau kurang lebih 20 meter.

Di kawasan itu, ada sekitar 30 bangunan rumah berdinding beton bertipe 36, yang tersusun berjajar saling menghadap dan dipisahkan jalan.

Sebelumnya Edi istrinya mendapat pesan WA berupa foto anaknya dari seseorang. Dalam pesan WA itu juga, pengirim pesan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta.

Sebagai seorang ayah, Edi tak menyangka jika anak keduanya itu meninggal dengan cara yang tidak wajar.

"Tentu tidak menyangka, karena dengan seperti ini. Minta tolong juga untuk teman-teman bisa bantu untuk mengungkap motifnya apa?," tambah Edi.

Dia berharap pelaku yang tega menghabisi putrinya segera ditangkap polisi.

(Kompas.com)

Baca juga: 8 Fakta Kasus Guru Honorer Komentari Postingan Instagram Ridwan Kamil Hingga Dipecat

Baca Berita Tribun Manado Lainnya : Google News

Baca Berita Terbaru di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved