Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Waspada Debt Colector Gaya Premanisme, Polda Sulut: Harus Sesuai Aturan dan Berjalan Resmi

Direskrimsus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Stefen Tamuntuan meminta agar perusahan tidak memakai jasa debt colector gaya premanisme.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dok Stefen Tamuntuan
Direskrimsus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Stefen Tamuntuan meminta agar perusahan tidak memakai jasa debt colector gaya premanisme. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Maraknya aksi penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt colector di Sulawesi Utara mendapat imbaun dari Direskrimsus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Stefen Tamuntuan.

Dia meminta agar perusahan tidak memakai jasa debt colector gaya premanisme.

"Itu betul-betul harus dihindari debt colector menggunakan cara kekerasan, itu akan menimbulkan masalah baru, karena ada konsekuensi hukum," jelas Tamuntuan, Selasa (14/3/2023).

Sejauh ini Tamuntuan melihat debt colector identik dengan hal kekerasan.

"Artinya pelaksana juga resmi yang dilaksanakan, dengan mengikuti aturan contoh  identitas jelas, sertifikat fidusia, surat tugas dan harus dipahami betul dan mengerti cara di lapangan," ujar Tamuntuan.

Tamuntuan pun menekankan agar pelaksana mengikuti aturan yang ada dan berjalan secara resmi.

"Dasarnya apa? Ya itu syarat administrasinya untuk melakukan hal tersebut," kata Tamuntuan.

Kepada para perusahan, Tamuntuan meminta saat terjadi sengketa harus menyelesaikan secara hukum.

"Hal tersebut untuk menghindari, terjadi cara yang mengakibatkan cara premanisme," jelas Tamuntuan.  

Namun di satu sisi, dia berharap agar masyarakat mematuhi hak dan kewajiban sebagai nasabah.

"Jangan sampai, menunggak apalagi mengalihkan kendaraan karena itu sudah melanggar prosedur, karena itu ada konsekunsi hukumnya," jelas Tamuntuan.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved