Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Polres Bitung Amankan 5 Tersangka Kriminal Jalanan, Ada yang Berkali-kali Masuk Penjara

Tim Resmob Polres Bitung menangkap pelaku kriminal jalanan. Ada yang sudah pernah menjalani restorative justice, ada yang berkali-kali dipenjara.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Sejumlah tersangka kriminal jalanan ketika konferensi pers Polres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Sebanyak lima tersangka tindak pidana jalanan atau street crime berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

Dua di antaranya sempat diberikan tindakan tegas terukur di kaki.

Kedua tersangka kriminal jalanan yang ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat diamankan adalah Rian Yoga Pratama alias Rian Skill (18) warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Sedangkan satunya bernama Reza Djafar alias Reza Sumual (19) warga Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

“Si Rian Skil pernah menjalani hukuman di Lapas Anak Tomohon selama 2 bulan 15 hari dan ditahan di Rutan Polres Bitung sebanyak enam kali dan di Rutan pPolsek Matuari sebanyak satu kali dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro, kepada wartawan di Aula Endra Darmalaksana Lantai 2 Polres Bitung, Senin (13/3/2023).

Sementara Reza Djafar alias Reza Sumual pernah dihukum karena pencurian di tahun 2020 selama satu tahun.

Ia juga pernah dihukum selama 1 tahun 4 bulan atas kasus kepemilikan sajam pada tahun 2021.

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah laki-laki FM (16) warga Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa; Wawan Sarajena (18) warga Kelurahan Girian Indah Kompleks Erpach; dan Brolio Boyoh (20), warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.

Mereka diketahui melakukan sejumlah tindak pidana penganiayaan.

Rian Skill melakukan penganiayaan pada tanggal 2 Februari 2023.

Baca juga: Gempa Terkini Guncang Wilayah Sulawesi Utara Senin Malam, BMKG: Magnitudo 3,2

Baca juga: Limi Mokodompit Hadiri Kegiatan Penguatan Guru dan Kepsek Tingkat SMP se-Bolmong Sulawesi Utara

Ia juga mengancam dengan menggunakan sajam pada tanggal 10 Februari 2023.

Lalu Reza Sumual melakukan tindak pidana penganiayaan dengan sajam pada 19 Februari 2023.

Kemudian, Rian Skill, Reza Sumual, dan FM melakukan tidan pidana pengeroyokan pada 19 Februari 2023.

Rian Skill juga tercatat dalam laporan melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 22 Februari 2023.

Ia kembali melakukan pengeroyokan bersama Reza Sumual, Brolio Boyoh, dan Wawan Sarajena.

Ada foto foto Christian wayongkere tribun manado, sejumlah tersangka
Sejumlah tersangka kriminal jalanan ketika konferensi pers Polres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (13/3/2023).
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved