Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rafael Alun Trisambodo

Terungkap Detik-detik PPATK Temukan Rp37 Miliar Milik Rafael Akun Trisambodo, Uang Dugaan Hasil Suap

Mahfud MD menceritakan detik-detik sebelum PPATK menemukan Rp 37 miliar di save deposit box milik eks pejabat pajak Rafael Akun Trisambodo.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com/Gita Irawan/Twitter
Mahfud MD menceritakan detik-detik sebelum PPATK menemukan Rp 37 miliar di save deposit box milik eks pejabat pajak Rafael Akun Trisambodo. 

Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.

PPATK sebelumnya mengendus telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo.

PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya.

Jumlah mutasi puluhan rekening yang diblokir itu mencapai Rp500 miliar, terhitung sejak 2019 hingga 2023.

Pemblokiran sejumlah rekening di atas sebagai buntut ditemukannya harta tak wajar Rafael Alun.

Keuangan Rafael Alun ini diduga tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Dia pun telah dipanggil KPK untuk mengklarifikasi terkait harta kekayaannya itu.

Kini, KPK tengah melakukan penyelidikan atas kekayaannya itu.

Tak hanya Rafael Alun, fenomena harta fantastis pejabat ini merembet jauh hingga pencopotan dirinya dari jabatannya, hingga kemudian kini dipecat dari ASN.

Kasus ini juga yang membuat masyarakat semakin menyorot kendaraan mewah dan harta-harta lain pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Terungkap Isi Pertemuan Mahfud MD dan Para Pejabat Kemenkeu, Singgung Pencucian Uang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved