Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang Rp37 Miliar di Deposit Bank BUMN, Terdeteksi PPATK

Kabar terbaru, Rafael Alun Trisambodo simpan uang Rp37 miliar di Deposit Bank BUMN. Data tersebut terdeteksi PPATK.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Rafael Alun Trisambodo. Kabar terbaru, Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang Rp37 Miliar di Deposit Bank BUMN, Terdeteksi PPATK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru soal Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang sebelumnya melaporkan harta kekayaanya senilai Rp 56 miliar dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK.

Melihat LHKPN Rafael itu sebagian besar harta kekayaannya berupa bangunan dan tanah yang nilainya mencapai Rp 51 miliyar.

Sementara sisanya berupa harta bergerak dan dalam bentuk lainnya.

Akan tetapi fakta lain mulai terkuak setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang tunai milik Rafael yang nilainya sangat fantastis.

Uang itu disimpan oleh Rafael di dalam safe deposit box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nilainya mencapai Rp 37 milyar.

"[Temuan uang di deposit box Rafael Alun] Ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Uang puluhan itu terdiri dari pecahan dolar Singapura dan AS.

"[Rp 37 M] Ya. Tergantung kursnya bisa lebih dari itu," ucapnya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo tak Laporkan Semua Harta Kekayaannya, Kemenkeu Putuskan Dipecat dari ASN

Ivan menyebut uang berjumlah puluhan miliar itu berbeda dengan mutasi rekening Rafael senilai Rp500 miliar yang sebelumnya telah diblokir PPATK.

"Enggak [termasuk mutasi rekening Rp 500 miliar), terpisah," ucapnya. PPATK menduga uang Rp37 miliar itu berasal dari hasil suap.

"Dugaan hasil suap," kata Ivan.

PPATK juga akan memblokir uang diduga milik Rafael yang tersimpan di safe deposit box tersebut.

Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved