Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Fakta Kasus Ammar Zoni: Jadi Tersangka, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara, Nangis Minta Maaf

Ammar Zoni dan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

YouTube Kompas TV
Ammar Zoni dan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengikuti keduanya sejak membeli barang haram tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Kemudian M dan RH diciduk sekira pukul 19:30 di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan.

Setelah keduanya diciduk, M dan RH kemudian membocorkan bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada Ammar Zoni.

Alhasil Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan Ammar Zoni di kediaman pribadinya yang terletak di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh polisi pada Rabu, 8 Maret 2023, malam di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, penangkapan Ammar Zoni berawal dari pengembangan usai polisi menangkap sopirnya lebih dahulu.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 1 gram.

Pernah Ditangkap karena Narkoba

Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus narkoba.

Ammar Zoni pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Tidak sendiri, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M juga ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, kala itu.

Dari penggeledahan saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan. (*)

Baca Berita Lainnya dari Tribun Manado di sini:
https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved