Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Fakta Kasus Ammar Zoni: Jadi Tersangka, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara, Nangis Minta Maaf

Ammar Zoni dan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

YouTube Kompas TV
Ammar Zoni dan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Ammar Zoni kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sosok suami Irish Bella tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).

Saat konferensi pers berlangsung, Ammar Zoni menangis.

Kakak Aditya Zoni tersebut meminta maaf pada istrinya, Irish Bella.

"Saya mau minta maaf kepada istri saya. Saya (juga) minta maaf kepada keluarga saya," kata Ammar Zoni dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam.

Selain itu, Ammar Zoni juga meminta maaf kepada masyarakat luas serta penggemarnya.

Ammar Zoni berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan artis lain.

Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Dikutip dari Kompas.com, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan RH.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menuturkan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," ujar Ade Ary di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," lanjut Ade Ary.

Kronologi Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba

Ade Ary menuturkan bahwa penangkapan Ammar Zoni bermula dari penangkapan M dan RH di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved