Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaya Hidup Pejabat

Jawaban Itjen Kemenkeu Soal Transaksi Gelap Rp300 T yang Disebut Mahfud MD

Ini jawaban Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan terkait viralnya transaksi gelap Rp300 T yang disebut Mahfud MD.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Ini jawaban Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan terkait viralnya transaksi gelap Rp300 T yang disebut Mahfud MD. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menuai perhatian.

Hal tersebut terjadi setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki sejumlah harta yang tidak wajar.

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melontarkan suatu pernyataan dan kini menjadi viral.

(berita poluler: klik link

Mahfud MD yang juga mengetuai Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya ditemukan transaksi mencurigakan hingga mencapai Rp 300 triliun di kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut. 

"Ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD kepada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).

Menyikapi hal tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima informasi terkait transaksi janggal yang dilakukan ASN Kemenkeu.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta, Rabu (8/3/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Sikap Istana Telusuri Harta Mencurigakan Pegawai Pajak, Imbas Kasus Rafael Alun

"Memang sampai saat ini khususnya Inspektorat Jenderal belum menerima informasinya seperti apa. Nanti akan kami cek," ujar Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh dikutip dari Kontan, Kamis (9/3/2023).

Hal senada juga diutarakan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang mengaku pihaknya belum menerima informasi tersebut sehingga masih enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Kami belum menerima suratnya, jadi belum bisa berkomentar," ujar Prastowo.

69 Pegawai Diperiksa

Yustinus mengatakan, 69 pegawai yang memiliki harta kekayaan yang tak wajar sebagian besar berasal dari unit Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

"Detilnya saya juga belum tahu. Menurut info memang sebagian besar dari 2 institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi juga ada dari direktorat lainnya," kata Prastowo usai Konferensi Pers, Rabu (8/3/2023).

Kata Prastowo, dari 69 pegawai itu 10 diantaranya sudah dilakukan pemanggilan.

Dia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan secara bertahap, bahkan dia mengaku perlu waktu dua Minggu untuk mendapatkan hasil pemeriksaan.

"69 pegawai high risk dipanggil secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan. Karena kita butuh investgator yang banyak, ini kita kerahkan semua upaya untuk itu," ucap dia.

"10 sudah kita panggil. Kita akan terus seminggu dua minggu ini akan kita kerjakan," sambungnya.

Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menambahkan, Kemenkeu telah membentuk suatu program dalam menangani kasus 60 yang memiliki profil merah.

"Irjen membentuk suatu crash program, kita sudah mulai memanggil pegawai tersebut Senin kemarin, kita rencana target 2 Minggu kita selesaikan," tegasnya.

Terakhir, Kata Awan, nantinya hasil dari pemeriksaan itu menjadi titik mula penjatuhan hukuman kepada pegawai Kemenkeu, jika ditemukan pelanggaran.

"Nanti bisa dilanjutkan kepada tahap berikutnya, sampai investigasi atau bahkan penjatuhan hukuman disiplin. Apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat," ungkapnya.

Baca juga: Viral Gaya Hedon Anak Pejabat Bea Cukai di Makassar, Harga Sandal Jepit Capai Rp 2,5 juta?

Pejabat Bea Cukai Makassar Dicurigai

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi sorotan karena dirinya memiliki sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur, Jakarta Timur.

Di Twitter, nampak aset tersebut berupa rumah bertingkat megah berkelir putih.

Ternyata, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyelisik asal-usul harta kekayaan yang dimiliki Andhi Pramono.

Bahkan, PPATK telah mengirim hasil analisis (HA) penelusuran tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2022 silam.

"Ya kami sudah kirim HA ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).

PPATK menduga Andhi Pramono sama seperti Rafael Alun yang juga menggunakan nominee untuk membeli aset.

"Ya dugaan demikian," ungkap Ivan.

Dikonfirmasi terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait HA yang dikirimkan oleh
PPATK.

"Bentar saya cek dulu," kata Pahala.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, dia memiliki harta sebanyak Rp13,7 miliar dan tanpa utang.

Dari total harta tersebut, Rp6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.

Kemudian, Rp1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp1,2 miliar berupa kas dan setara
kas.

Rafael Alun Dipecat

Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.

Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Presiden Jokowi, Ternyata Punya Hutang Ratusan Juta

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Tribun Manado disini: Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved