Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPU Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara Ajukan Permintaan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 43 Miliar

Untuk Pilkada 2024, KPU Sitaro mengajukan permohonan anggaran sebesar Rp 43 miliar. Jumlah tersebut dinilai memberatkan APBD Sitaro.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
Dokumentasi Tribun Manado
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, akan bergulir pada November 2024.

Pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran dalam rangka pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro selaku pihak penyelenggara Pilkada telah mengajukan permintaan anggaran kepada pemerintah daerah sebesar Rp 43 miliar.

Angka itu diajukan secara bertahap oleh pihak penyelenggara, yakni 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada APBD tahun 2024.

"Ya benar, kita sudah ajukan (anggaran) itu ke pemerintah daerah. Untuk tahun ini 40 persen, tahun depan 60 persen," kata Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, beberapa waktu lalu.

Dalam kondisi keuangan daerah yang sangat minim, Stevanus Kaaro menyadari besaran anggaran yang diajukan tersebut sangat membebani APBD Sitaro.

Baca juga: Breaking News: Hasil Lengkap Identifikasi 4 Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Minsel Sulawesi Utara

Baca juga: Sosok Amel, Korban Kecelakaan Maut di Minsel Sulawesi Utara Dikenal Suka Bersosial

Akan tetapi, angka tersebut diambil berdasarkan program dan kegiatan yang telah disusun oleh KPU Sitaro dalam rangka pelaksanaan Pilkada tahun 2024 nanti.

"Kami sangat memahami akan kondisi keuangan daerah saat ini. Makanya untuk tahun ini kami sampaikan tidak harus 40 persen. Biar di bawah 40 persen yang penting ada untuk melaksanakan tahapan awal di tahun ini," ungkapnya.

Asisten II Sekda Sitaro, Agus Poputra, membenarkan adanya permintaan anggaran Pilkada yang diajukan KPU Sitaro kepada pemerintah daerah.

Ilustrasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP bagi Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024. Hasilnya, terdapat sejumlah provinsi yang memiliki kerawanan tinggi terkait terjadi pelanggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Ilustrasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP bagi Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024. Hasilnya, terdapat sejumlah provinsi yang memiliki kerawanan tinggi terkait terjadi pelanggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. (Tribun Jakarta)

"Untuk tahun ini dan tahun depan kita memang berat sekali. Apapagi tahun ini kita diwajibkan untuk memberikan 40 persen anggaran pelakaanaan Pilkada. Anggaran tahun ini sudah ditetapkan, berarti kita bongkar lagi (APBD)," kata Agus Poputra, Kamis (9/3/2023).

Menurut Agus Poputra, besaran anggaran yang diajukan akan dikaji ulang secara detail, mana yang harus disiapkan dan mana yang tidak wajib.

"Ini anggaran yang besar, nanti kita akan kaji dan evaluasi lagi. Apakah angkanya seperti itu atau tidak. Semua melihat rasionalnya," lanjutnya lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved