Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

5 Tahun Pimpin Minut, VAP Terjerat 2 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar

Selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Minut, VAP dua kali terjerat kasus korupsi. Ada kasus tanggul pemecah ombak dan dana COVID-19.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Istimewa
Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dijemput paksa tim gabungan Kejaksaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Vonnie Anneka Panambunan (VAP) memimpin Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, selang tahun 2016-2021. 

VAP adalah salah satu kepala daerah paling nyentrik di Sulawesi Utara

Ia kerap kali mewarnai rambutnya saat masih menjabat Bupati Minut

Bukan cuma itu, VAP juga punya gaya hidup yang sangat glamor. 

Dibalik gaya hidup yang serba mewah sebagai Bupati Minut, VAP justru terlibat dua kasus korupsi selama memimpin.

Bukan cuma itu saja, kerugian negara dari dua kasus korupsi ini mencapai hingga Rp 66 miliar. 

Dua kasus korupsi VAP di Kabupaten Minut dilidik oleh dua korps cokelat berbeda. 

Kasus korupsi pemecah ombak yang ada di Likupang diperiksa oleh Kejati Sulut.

Dalam kasus pemecah ombak ini, VAP ditetapkan sebagai tersangka dan merugikan negara sekitar Rp 6,7 miliar. 

Sedangkan kasus kedua adalah korupsi dana COVID-19 Kabupaten Minut. 

Baca juga: Update Identitas Korban Kecelakaan Munte, 1 Orang Belum Teridentifikasi, Diduga Carrol Tulandi

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Kuning - Efek Rumah Kaca

Tak tanggung-tanggung, korupsi ini merugikan negara hingga Rp 60 miliar. 

Kasus korupsi COVID-19 ini didalami oleh Polda Sulut. 

VAP ditahan di Rutan Manado sejak tahun 2021. 

Untuk kasus pemecah ombak, VAP divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara. 

Hingga kini VAP masih mendekam di penjara untuk kasus pemecah ombak.

Vonnie Anneke Panambunan Mengenakan Rompi Tahanan Merah Muda saat Diserahkan ke JPU
Vonnie Anneke Panambunan Mengenakan Rompi Tahanan Merah Muda saat Diserahkan ke JPU (Istimewa)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved