Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia TKI Ilegal

Baru Terungkap Awal Mula Wakil Kepala BIN Kepri Laporkan Romo Paschal, Ada Kaitan Mafia TKI Ilegal

Romo Paschal diadukan ke polisi oleh Badan Intelijen Negara ( BIN ) daerah Kepulauan Riau (Kepri).

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
Wakil Kepala BIN Kepri dan Romo Paschal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Romo Paschal yang juga Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) dilapor ke polisi.

Romo Paschal diadukan ke polisi oleh Badan Intelijen Negara ( BIN ) daerah Kepulauan Riau (Kepri).

BIN Kepri melaporkan Romo Paschal ke polisi Senin 7 Februari 2023.

Aktivis HAM Batam Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau romo Paschal itu dilaorkan BIN ke Polda Kepri pada Senin (7/2/2023).

Laporan ini dibuat oleh Wakil Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Wakabinda) Kepri, Bambang Prianggodo karena pihaknya merasa dirugikan dengan surat yang disebarluaskan Romo Paschal ke sejumlah instansi pemerintahan yang ada di Kepri.

Awal Mula Romo Paschal Dilapor Polisi

Ade Darmawan, kuasa hukum Wakabinda Kepri mengatakan, Romo Paschal yang juga Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) dilaporkan terkait penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.

Pasalnya, Bambang Prianggodo dituduh membekingi sindikat Mafia TKI Ilegal atau sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.

Ade menjelaskan, surat yang berisi pencemaran nama baik itu disebarkan Romo Paschal ke 12 instansi hingga akhirnya Bambang mengetahui informasi soal surat tersebut.

"Akhirnya klien kami mendapat informasi soal surat itu melalui surat yang disebarluaskan ke berbagai instansi terkait," ujar Ade dihubungi melalui telepon, Jumat (10/2/2023).

Awalnya, pihaknya memberi somasi kepada Romo Paschal, tetapi somasi tersebut diabaikan.

"Namun, yang bersangkutan mengabaikan somasi yang kami kirimkan. Hingga akhirnya, kami putuskan untuk melaporan RP ke Polisi," jelas Ade.

Ade mengatakan Romo Paschal dilaporkan ke Polda Kepri pada Senin terkait penyebaran berita bohong Junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Saat memberikan keterangan itu, Bambang telah dimintai keterangan Subnit 3 Ditreskrimum Polda Kepri selama 10 jam.

 Atas informasi yang dituduhkan kepada Wakabinda Kepri, Ade berkata, pihaknya sangat dirugikan dan tertekan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved