Minsel Sulawesi Utara
Pria dalam Video Viral di Media Sosial Bukan Pengawal Pribadi Bupati Minsel Sulawesi Utara
Beredar sebuah video yang diduga Walpri Bupati Minsel sedang bermesraan dengan seorang perempuan. Pemkab Minsel pun memberi klarifikasinya.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Beredar di dunia maya sebuah video yang menampilkan pasangan lelaki dan perempuan sedang bermesraan.
Beredar kabar bahwa lelaki dalam video tersebut diduga pengawal pribadi (Walpri) Bupati Minsel, dan perempuan sebagai selingkuhannya.
Kepala Dinas Kominfo Minsel, Tusrianto Rumengan, memberikan klarifikasi terkait video di media sosial tersebut.
Ia menegaskan bahwa lelaki dalam video tersebut bukan Walpri Bupati Minsel.
"Memang MW pernah bertugas sebagai walpri bupati tapi tugasnya sudah berakhir di Desember 2022," ujar Tusrianto Rumengan kepada Tribunmanado.co.id, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut dia katakan kalau perbuatan itu dilakukan saat dia tidak lagi bertugas sebagai Walpri Bupati Minsel.
"Dia melakukan perbuatan tersebut setelah tidak lagi ditugaskan sebagai walpri bupati," katanya.
Menurut Tusrianto Rumengan, untuk menjadi seorang pengawal pribadi Bupati Minsel, di tahun 2023 dilakukan seleksi yang ketat baik fisik, mental, maupun spiritual.
Polisi Tahan Stevie, Tersangka Rudapaksa Anak Tiri di Minahasa Selatan
Polisi mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di salah satu desa, Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Baca juga: Kunci Gitar Lagu Aruma - Muak - Chord Dasar D
Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu I’II Be Home For Christmas - Camila Cabello
Persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka S (33) kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka lebih dari sekali.
Dasar penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian yaitu laporan polisi nomor LP/B/36/XI/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 26 November 2022; dengan tersangka lelaki Stevie (33), alamat KTP Kota Manado.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu siang (04/03/2023).
"Unit PPA Sat Reskrim telah memulai penyidikan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka lelaki berinisial SA alias Stevie, 33 tahun, yang bersangkutan saat ini telah diamankan," terang Iptu Lesly.

Korban kasus persetubuhan ini merupakan anak tiri dari tersangka.
"Korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Korban merupakan anak tiri tersangka," tambah Kasat Reskrim.
Diketahui, tersangka melakukan perbuatanya pertama kali di salah satu desa di Kecamatan Ranoyapo pada bulan Juli 2021.
"Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan beberapa kali, ada yang TKP Kab Minsel hingga di perumahan wilayah Kab Minut.
Semua aksinya dilakukan dengan modus memaksa korban bersetubuh," ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Ghost of You - Selena Gomez: But I Dont Think Ill Ever Break Through
Baca juga: Debu Pembangunan Jembatan Sosongian Minsel Sulawesi Utara Bikin Pengusaha Rumah Makan Rugi
Perbuatan tersangka terbongkar saat korban menceritakan kepada guru di sekolahnya yang kemudian bersama dengan pihak PPA desa melaporkan pada pihak kepolisian.
"Tersangka saat ini telah resmi ditahan.
Untuk pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (3) dan ayat (2) dan ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut," pungkas Kasat Reskrim.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Kronologi 2 Pemuda Tenggelam di Pantai Alar Minsel, Berenang dalam Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Basarnas Manado Evakuasi 2 Pemuda yang Tenggelam Usai Pesta Miras di Pantai Alar Minsel |
![]() |
---|
11 Kecamatan Utus Putra-putri ke Porkab III Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Stenly Lengkey Nakhodai DPC Perindo Minsel, Meyvo Rumengan: Kerja Nyata untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.