Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

John Hamenda Siap Gugat Pihak Bank Terkait 2 Aset Tanah di Manado

Kepada Tribunmanado.co.id, juru bicara John Hamenda yakni Decki Maskiki mengatakan jika pihaknya siap menggugat pihak bank BNI.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pihak John Hamenda saat menghadang pemasangan plang aset tanah di Manado, Sulawesi Utara. Juru bicara John Hamenda Decky Maskiki mengatakan, John Hamenda siap menggugat pihak bank. 

Kepala BPN Manado Alexander Wowiling mengatakan jika semua aset tanah John Hamenda diblokir internal oleh BPN Manado.

Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

"Jadi pemblokiran internal ini sifatnya tidak terbatas. Selain itu tujuannya untuk mencegah tanah tersebut berpindah tangan karena sudah dirampas oleh negara," kata dia.

Alasan tanah John Hamenda dirampas berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung ditahun 2005 atas kasus korupsi dari yang bersangkutan.

Bahkan kasus yang dilakukan John Hamenda merugikan negara hingga Rp 1,7 Triliun.

Maka dengan demikian, semua aset dan harta kekayaan dari John Hamenda resmi dirampas oleh negara. (Nie)

 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved