Manado Sulawesi Utara
John Hamenda Siap Gugat Pihak Bank Terkait 2 Aset Tanah di Manado
Kepada Tribunmanado.co.id, juru bicara John Hamenda yakni Decki Maskiki mengatakan jika pihaknya siap menggugat pihak bank BNI.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Kepala BPN Manado Alexander Wowiling mengatakan jika semua aset tanah John Hamenda diblokir internal oleh BPN Manado.
Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
"Jadi pemblokiran internal ini sifatnya tidak terbatas. Selain itu tujuannya untuk mencegah tanah tersebut berpindah tangan karena sudah dirampas oleh negara," kata dia.
Alasan tanah John Hamenda dirampas berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung ditahun 2005 atas kasus korupsi dari yang bersangkutan.
Bahkan kasus yang dilakukan John Hamenda merugikan negara hingga Rp 1,7 Triliun.
Maka dengan demikian, semua aset dan harta kekayaan dari John Hamenda resmi dirampas oleh negara. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Libur Akhir Pekan, Warga Padati Lokasi Kuliner Pusat Perbelanjaan di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Bertajuk Cerita Khatulistiwa, Pesta Literasi Indonesia Digelar di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Manado Tuan Rumah Sidang Pleno 2025, ISEI Serukan Penguatan Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Bravo Polresta Manado Tangkap Pemuda Mabuk Bawa Samurai |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Michaela Elsiana Paruntu Kunjungi Kantor Tribun Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.