Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

John Hamenda Siap Gugat Pihak Bank Terkait 2 Aset Tanah di Manado

Kepada Tribunmanado.co.id, juru bicara John Hamenda yakni Decki Maskiki mengatakan jika pihaknya siap menggugat pihak bank BNI.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pihak John Hamenda saat menghadang pemasangan plang aset tanah di Manado, Sulawesi Utara. Juru bicara John Hamenda Decky Maskiki mengatakan, John Hamenda siap menggugat pihak bank. 

"Aset ini tak hanya berada di Manado saja. Tapi ada juga tanah di Minahasa dan Minsel yang disita," ujarnya lagi.  

Selain tanah, ada juga pabrik french fries hingga belasan alat traktor yang disita negara. 

"Karena penyitaan ini bertujuan untuk memiskinkan yang bersangkutan," ucap Rivo. 

Di tempat berbeda, Pakar Hukum Manado Doktor Michael Barama mengaku heran dengan pengakuan John Hamenda

Menurutnya John Hamenda bukanlah korban mafia tanah.

"Justru dialah mafianya. Bagaimana mungkin orang yang merampok bank triliunan lalu dimiskinkan sekarang teriak ada mafia tanah," ujarnya. 

Michael Barama menegaskan jika ada putusan yang sudah berkekuatan hukum maka semua asetnya harus disita negara.

"Kalau kemudian yang bersangkutan teriak-teriak jadi korban mafia tanah itu ada kemungkinan hanya menarik simpati saja," tegasnya. 

"Karena harta yang dia miliki ini adalah hasil dari perbuatan korupsi. Jadi bila negara melakukan penyitaan maka itu sudah bukan hak dia lagi," tegas dia.

John Hamenda Siap Gugat Pihak Bank Terkait 2 Aset Tanah di Manado

Salah satu mantan terpidana pembobol Bank BNI akhirnya buka suara terkait dua aset miliknya yang dirampas negara.

Siapa John Hamenda?

Seperti diketahui, John Hamenda terpidana kasus pembobolan Bank BNI yang divonis 20 tahun penjara muncul ke publik dan mengaku menjadi korban mafia tanah.

John Hamenda menyatakan jika BPN Manado secara sepihak memblokir dua bidang tanah miliknya yang ada di Malalayang dan Kecamatan Wanea.

Namun menurut BPN Manado, apa yang dikatakan John Hamenda itu tidaklah benar.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved