Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Protes Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Manado, Sentil JPU Ambil Gambar di Persidangan

Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi PDAM Manado merasa keberatan karena JPU sempat mengambil gambar ketika persidangan berlangsung.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana sidang kasus korupsi aset PDAM Manado di PN Manado, Kamis 2 Maret 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Manado telah menggelar sidang dakwaan kasus korupsi aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado pada Kamis (2/3/2023.

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketiga terdakwa yakni, Ferro Taroreh, Hanny Roring, dan Jan Wawo. 

Menariknya usai sidang tersebut, pengacara terdakwa Yan Wawo, Alfian Ratu, melayangkan keberatan.

Pasalnya turunan surat pelimpahan perkara, surat dakwaan, dan berkas perkara tidak diberikan kepada kliennya .

Padahal menurut Alfian Ratu, sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (4) KUHP, menyatakan setiap perkara yang dilimpahkan penuntut umum ke persidangan di saat yang bersamaan, JPU harus memberikan turunan surat pelimpahan perkara, surat dakwaan, dan berkas perkara kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik untuk semua jenis perkara.

"Itu adalah hak dari klien kami, tambah lagi guna kepentingan pembelaan sebagai penasehat hukum. Aturan loh itu, bukan keinginan sepihak," ujar Alfian Ratu, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Seru, Ratusan Peserta Ramaikan Fun Cooking Alfamart di Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Link Live Streaming PSM vs Persis, Juku Eja Bakal Kembali Tampil Perkasa di Kandang Sendiri

Di sisi lain dia mempertanyakan tatacara persidangan yang nampak tidak sesuai kode etik. 

"Sejak awal dari pengamatan kami sudah melebar, karena ada salah satu JPU yang mengambil gambar dalam proses persidangan. Sebenarnya itu tidak diperbolehkan," terangnya.

Ditambahkannya, gagal fokus majelis hakim juga tergambar pada saat memberikan kesempatan sesi foto sebelum sidang dimulai. 

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Manado Jan Wawo, Alfian Ratu.
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Manado Jan Wawo, Alfian Ratu. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

"Saat itu terdakwa belum dipersilahkan oleh jaksa penuntut umum,"jelasnya

Diketahui para tersangka diduga bersama-sama secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan Ferro Taroreh membuat keputusan untuk menyetujui kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD)/BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian seluruh aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat, dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936 ribu atau jika dirupiahkan Rp 55 miliar lebih.

Baca juga: Chord Gitar Lagu Sial - Mahalini

Baca juga: Harga HP Xiaomi Terbaru di Maret 2023, Redmi 10C, Redmi Note 11, Xiaomi 12T 5G, Mulai Rp 1 Jutaan

Kejati Sulut pun menjerat para tersangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved