Sidang Korupsi PDAM
Breaking News, Mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi Disebut Dalam Sidang Korupsi Aset PDAM
Wali Kota yang akrab disapa dengan nama Imba ini disebut jaksa ikut menyetujui perjanjian kerjasama antara PDAM Manado dan perusahaan dari Belanda.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang dakwaan kasus korupsi asset PDAM Manado digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Kamis 2 Maret 2023.
Dalam sidang dakwaan ini, ketiga terdakwa yakni Ferro Taroreh, Hanny Roring, dan Jan Wawo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Menariknya dalam sidang dakwaan ini, nama Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi ikut disebut oleh JPU.
Wali Kota yang akrab disapa dengan nama Imba ini disebut jaksa ikut menyetujui perjanjian kerja sama antara PDAM Manado dan perusahaan dari Belanda.
Evans Sinulingga salah satu JPU dihadapan majelis hakim menyebutkan jika Jimmy Rimba Rogi ikut menandatangani kerjasama antara PADA Manado dan perusahaan dari Belanda tersebut.
"Ketiga terdakwa bersama saksi Jimmy Rimba Rogi menandatangani kerjasama ditahun 2005," ujarnya.
Sidang dakwaan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Dharmanto.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi asset PDAM Manado tahun 2005-2007.
Adapun ketiga tersangka adalah Ferro Taroreh selaku Ketua Dewan Kota Manado Periode Tahun 2005-2009.
Lalu Hanny Roring selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006.
Dan Jan Wawo selaku Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006.
Dalam kasus korupsi asset ini negara dirugikan sebesar Rp 70 milyar rupiah. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.