Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Korupsi PDAM

2 Terdakwa Korupsi Aset PDAM Tak Ajukan Eksepsi Saat Ikuti Sidang di PN Manado

Kedua terdakwa tersebut adalah Jan Wawo selaku Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana sidang kasus korupsi aset PDAM Manado di PN Manado, Kamis 2 Maret 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua terdakwa kasus korupsi aset PDAM Manado tak mengajukan eksepsi pasca sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Kamis 2 Maret 2023.

Kedua terdakwa tersebut adalah Jan Wawo selaku Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006.

Dan Hanny Roring selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006.

Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa sepakat untuk tidak melakukan eksepsi.

Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya satu terdakwa yakni Ferro Taroreh yang mengajukan eksepsi.

Dalam sidang dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan jika ketiga terdakwa secara bersama-sama menandatangani kerjasama antara PDAM Manado dan perusahaan asal Belanda.

Selanjutnya pada pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan mendengarkan eksepsi dari salah satu terdakwa.

Selain itu, dalam sidang dakwaan hari ini nama mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi disebut.

Jimmy Rimba Rogi disebut-sebut ikut menandatangani kerjasama yang merugikan negara hingga Rp 70 milyar. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved