Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rafael Alun Trisambodo

Bayar Rumah Mewah Pakai Harga Lama, Rafael Alun Diduga Lalai Tak Melapor ke Bapenda Manado

Kepala Bapenda Manado melalui Heny Taogan, Kabid PBB Bapenda Manado ketika dikonfirmasi hal ini membenarkan ada kelalaian dari wajib pajak.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Terkait rumah mewah Rafael Alun di Manado, Kabid PBB Bapenda Manado Heny Taogan membenarkan kalau ada kelalaian dari wajib pajak. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rafael Alun Trisambodo membayar pajak PBB rumahnya yang tercatat atas nama sang istri Ernie Torondek di Kelurahan Kleak, Manado, Sulawesi Utara, dengan nilai yang tidak sesuai kondisi rumahnya.

Ia membayar 300 ribu atau sesuai dengan nilai rumah pemilik lama.

Padahal rumah yang ia bangun jauh lebih mewah.

Berarti ada dugaan kelalaian dari Rafael Alun sebagai wajib pajak untuk melapor ke Bapenda.

 Kabid PBB Bapenda Manado Heny Taogan, ketika dikonfirmasi hal ini membenarkan ada kelalaian dari wajib pajak.

"Ya harusnya wajib pajak melapor, bahwa dia sudah punya lahan atau sudah ada perubahan," katanya Kamis (2/3/2023).

Ungkap Henny, pihaknya beberapa waktu lalu melakukan penilaian bangunan.

Namun tiap kali petugas kelurahan datang, rumah tersebut selalu kosong.

"Keterangan dari pihak kelurahan rumah itu selalu tak ada penghuni kala didatangi," katanya.

Bapenda Manado akan turun ke rumah Rafael Alun di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, kota Manado, provinsi Sulut, untuk menghitung ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah mewah tersebut.

"Kami akan bersikap proaktif dengan turun dan melakukan perhitungan nilai pajak PBB disana," kata Kepala Bapenda Manado melalui Heny Taogan, Kabid PBB Bapenda Manado, Kamis (2/3/2023).

Dikatakan Heny, luas bangunan tersebut kemungkinan di atas 1000 meter persegi hingga pihaknya akan melakukan perhitungan individual.

Benda di dalam rumah itu akan dinilai kemudian ditambahkan dalam nilai PBB.

"Kami akan adakan perhitungan individual," katanya.

Heny menuturkan, seharusnya objek pajak berkewajiban melapor ke Bapenda setelah proses jual beli lahan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved