Kasus Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Akui Sempat Rencanakan Jebak Linda Pujiastuti, Dipermalukan di Hadapan Para Anak Buah
Irjen Teddy Minahasa mengaku rencanakan penjebakan terhadap bandar narkoba Linda Pujiastuti karena merasa malu kepada anak-anak buahnya.
Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa istilah penjebakan itu baru muncul dalam proses persidangan.
"Baru di sidang ini saja dia mengucapkan penjebakan," kata Dody.
Bahkan dengan lantang Dody menyampaikan bahwa polisi tidak semestinya menjebak masyarakat tanpa dasar yang kuat.
"Apa boleh polisi jebak-jebak masyarakat seperti itu? Enggak boleh pak. Makanya dia tidak pernah mengucapkan itu," katanya.
Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Nasib Teddy Minahasa, Divonis Seumur Hidup dan Kini Dipecat dari Kepolisian |
![]() |
---|
Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Full Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Ternyata Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Breaking News: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.