Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Akui Sempat Rencanakan Jebak Linda Pujiastuti, Dipermalukan di Hadapan Para Anak Buah

Irjen Teddy Minahasa mengaku rencanakan penjebakan terhadap bandar narkoba Linda Pujiastuti karena merasa malu kepada anak-anak buahnya.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Teddy Minahasa Akui Sempat Rencanakan Jebak Linda Pujiastuti, Dipermalukan di Hadapan Para Anak Buah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus jual beli narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual narkoba jenis sabu.

Tapi penjebakan itu dilakukan Irjen Teddy Minahasa secara tak resmi.

Rencana penjebakan bandar narkoba Linda Pujiastuti dilakukan Irjen Teddy Minahasa karena merasa malu kepada anak-anak buahnya.

Saat itu Teddy Minahasa hanya mengirimkan kontak Anita Cepu kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Whatsapp.

"Perintah resmi tidak ada. Saya hanya share nama dan saya katakan seperti itu," ujar Teddy saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Penjebakan itu disebut Teddy Minahasa sebagai upaya balas dendam kepada Linda karena telah membohonginya saat memberi informasi penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.

"Saya tarik kembali peristiwa di 2019 itu Yang Mulia. Di kapal itu pasukan saya banyak.

Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya. Kok dibohongi mentah-mentah gini jenderal bintang dua," kata Teddy.

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba.
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Kemudian pada tahun 2022, Linda kembali menghubungi dirinya dan mengatakan hendak ke Brunei Darussalam.

"Kemudian di chat itu punya jaringan lapas. Di situlah saya pintu masuk mau ngerjain dia," ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa melalui penasihat hukumnya, Hotman Paris pernah membeberkan upaya penjebakan terhadap Linda di dalam eksepsinya.

Kala itu, Teddy sedang bertugas memimpin upaya penangkapan peredaran narkotika di Laut Cina Selatan dengan informasi yang didapatkan dari Linda alias Anita.

"Anita mengaku sebagai orang yang mengetahui banyak informasi terkait jaringan dan peredaran narkotika di Indonesia," ujar pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di persidangan, Kamis (2/2/2023).

Sayangnya misi tersebut gagal karena Linda memberikan informasi yang tidak benar kepada Teddy.

Teddy pun berniat untuk membalas Linda dengan melakukan penjebakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved