Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Richard Eliezer

Alasan Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba, Balik ke Rutan Bareskrim, Ini Kata Pihak LPSK

Alasan Richard Eliezer batal ditahan di Lapas Salemba dan kini kembali ke Rutan Bareskrim Polri. Pihak LPSK ungkap alasannya.

|
Editor: Frandi Piring
Dok. Kejagung
Alasan Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba, Balik ke Rutan Bareskrim, Ini Kata Pihak LPSK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Alasan batalnya pemindahan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dijelaskan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).

Bharada E kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri kendati putusan PN Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.

Richard Eliezer merupakan salah saru terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas memberikan penjelasan terkait alasan pembatalan pemindahan Richard Eliezer ke Lapas Salemba.

"Sudah kembali lagi Richard ke Rutan Bareskrim," kata Susilaningtyas, dikutip dari Kompas.com.

Richard Eliezer seharusnya mulai menjalani masa hukuman di Lapas Salemba dan pemindahannya dari Rutan Bareskrim sudah dilakukan pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pemindahan Richard Eliezer ke Lapas Salemba dilakukan secara diam-diam oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan LPSK, namun ia dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

Richard Eliezer Batal Dipindahkan ke Lapas Salemba, Kembali ke Rutan Bareskrim Polri.
Richard Eliezer Batal Dipindahkan ke Lapas Salemba, Kembali ke Rutan Bareskrim Polri. (Dok. Istimewa)

Lantas, mengapa Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim?

Susi membeberkan alasan Richard kembali mendekam di Rutan Bareskrim Polri kendati putusan PN Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut tidak jadi dipindahkan ke Lapas Salemba dengan pertimbangan keamanan.

Susi menjelaskan bahwa pertimbangan keamanan menjadi perhatian mengingat Richard berstatus sebagai justice collaborator.

Karena alasan itulah terpidana berhak mendapatkan perlindungan lantaran potensi ancaman dapat muncul sewaktu-waktu.

"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard," ujar Susi.

Susi menambahkan, lapas yang berlokasi di Jakarta Pusat tersebut dinilai mempunyai perbedaan dengan Rutan Bareskrim.

Adapun, jumlah tahanan di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang Rutan Bareskrim yang hanya dihuni beberapa orang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved