Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Richard Eliezer

Richard Eliezer Ingkar Janji setelah Divonis Ringan, LPSK Cabut Perlindungan

LPSK putuskan cabut perlindungan terhadap Richard Eliezer karena telah ingkar janji.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS TV/Tangkap Layar
Richard Eliezer Ingkar Janji setelah Divonis Ringan, LPSK Cabut Perlindungan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E alias Richard Eliezer dinilai ingkar janji usai menang di pengadilan atas kasus kematian Yosua Hutabarat.

Hal itu membuat Lembaga Perlindungan Saksi Korban ( LPSK ) kecewa dan putuskan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

Pihak LPSK menjelaskan Richard Eliezer telah ingkar janji.

Alasan pencabutan tersebut karena ada perjanjian antara LPSK dengan Richard Eliezer selama mengajukan perlindungan.

Terlebih Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama.

Untuk itu, LPSK coba meluruskan perihal pencabutan hak perlindungan pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Karena ada kesan LPSK marah setelah Richard melakukan wawancara ekslusif dengan Kompas TV.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengungkapkan, perlu digarisbawahi, mengenai undang-undang tersebut pun terdapat pelaksanaan perlindungannya sudah disepakati, dan ditandatangani oleh RE.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko," jelas Rully saat sesi tanya jawab press release di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Risiko yang dimaksud merupakan ancaman bahaya terhadap dirinya, sehingga tidak dianjurkan untuk berhubungan,

maupun berkomentar secara langsung terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.

Ditambah, tidak juga terpancing perihal isu-isu yang tengah berkembang, dengan aspek menyangkut pada dirinya.

"RE menyatakan kesediaannya untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK,

selama bersangkutan masih dalam masa program perlindungan," ucapnya.

Sementara, Syahrial M Wiryawan, tenaga ahli LPSK, menegaskan RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved