Minsel Sulawesi Utara
Tindaklanjuti Temuan BPK Pemkab Minsel Sulawesi Utara Ambil Alih Pasar dari PD CWE
Pengelolaan pasar tradisional di Minsel akan dialihkan ke Disperindag Minsel. Hal itu diduga karena ada temuan dari BPK.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Pengelolaan pasar tradisional oleh PD Cita Waya Esa (CWE) di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, akan kembali ke Dinas Perdagangan Kabupaten Minsel tahun ini.
Beberapa tahun ini retribusi pasar yang ada di Minsel juga dikelola oleh PD CWE.
Diketahui bahwa di Minsel ada 11 pasa, yakni, Pasar 45 Lansot Tareran, Pasar Berdikari Tumpaan, Pasar 54 Amurang, Pasar Rakyat Tenga, Pasar Rakyat Poigar, Pasar Rakyat Bohusami Sapa Timur, Pasar Rakyat Motoling, Pasar Soko Raanan Baru, Pasar Rakyat Poopo, Pasar Pinaesaan Tompaso Baru, dan Pasar Pinasungkulan Modoinding.
Untuk target PAD Minsel dari retribusi pasar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 505 juta.
Beralihnya pengelolaan pasar dari PD CWE ke Dinas Perdagangan Minsel dikabarkan karena ada temuan dari BPK yang tidak ditindaklanjuti.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Minsel, Herry Runtuwene.
Baca juga: Seska Ervina Budiman Mamonto Lantik Pengurus Dekranasda Boltim, Harap Jadi Solusi Tingkatkan Ekonomi
Baca juga: Dapil Maesa di Kota Bitung Sulawesi Utara Berkurang Satu Kursi, Ini Penjelasan KPU Bitung
"Pemkab Minsel lakukan tindaklanjut hasil pemeriksaan dari BPK di mana pengelolaan pasar itu ditangani oleh dinas terkait. Namun hal tersebut belum dilakukan sehingga menjadi temuan BPK, karena sudah berkali-kali dilakukan pemeriksaan tapi belum ditindaklanjuti, " ujar Herry Runtuwene saat diwawancarai Tribunmanado.co.id di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut Herry Runtuwene menyampaikan kalau bulan Januari 2023 sudah ada pertemuan dengan PD CWE dan memutuskan untuk menyerahkan kembali pengelolaan pasar ke Pemkab Minsel.
"Hari ini kalau tidak ada aral melintang pengelolaan pasar akan diserahkan kembali ke Pemkab Minsel. Dan mulai bulan Maret pasar sudah tangani Dinas Perdagangan," jelas Herry Runtuwene.

Kesempatan terpisah, Direktur Operasional PD CWE, Meyvo Rumengan, saat dikonfirmasi membantah kalau ada temuan dari BPK.
"Tidak ada masalah dengan BPK. Menurut BPK melanggar aturan kalau tarik retribusi di pasar. Boleh asalkan langsung disetor ke dinas. Kalau setor langsung, terus gaji kami bagaimana, sementara gaji karyawan hanya diambil dari penagihan retribusi," kata Meyvo Rumengan saat dihubungi.
Meyvo Rumengan mengaku hanya mengikuti aturan terkait pengelolaan pasar.
11 Kecamatan Utus Putra-putri ke Porkab III Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Stenly Lengkey Nakhodai DPC Perindo Minsel, Meyvo Rumengan: Kerja Nyata untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Tenggelam Usai Lompat dari Tongkang, Filipo Jansen Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Mobongo Minsel |
![]() |
---|
Ribuan Ikan Mati Mendadak, Petani Kolam di Minsel Rugi Ratusan Juta, Diduga Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Diduga karena Limbah Perusahaan, Warga Tumpaan Minsel Rugi Ratusan Juta, Ikan Mas dan Mujair Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.