Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Mulai Hari Ini, Bharada E akan Mendekam di Lapas Salemba

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).

Editor: Erlina Langi
Tribunnews.com
Hasil Sidang Kode Etik Bharada E atau Richard Eliezer. Demosi 1 Tahun dan Ditugaskan ke Yanma Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyusul vonis 1,5 tahun terhadap dirinya telah dinyatakan inkrah.

Kejagung akan mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan terhadap Bharada E mulai hari ini Senin (26/2/2023)dengan dipindahkannya Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.

Seperti diketahui, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Terungkap Pesan Perpisahan Pilu Ronny Talapessy kepada Bharada E: Sudah Selesai Cad

Ronny Ralapessy sampaikan salam perpisahan ke Richard Eliezer alias Bharada E
Ronny Ralapessy sampaikan salam perpisahan ke Richard Eliezer alias Bharada E (Instagram)

Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.

"Sudah koordinasi," katanya.

Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Sosok Wanita Inisial D, Anggota LPSK Viral Lindungi Richard Eliezer, Ungkap Sikap Bharada E

Bharada E tetap bisa berkarier sebagai anggota Polri setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Simak perjalanan kasusnya.
Bharada E tetap bisa berkarier sebagai anggota Polri setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Simak perjalanan kasusnya. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved