Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap Pesan Perpisahan Pilu Ronny Talapessy kepada Bharada E: 'Sudah Selesai Cad'

Pengacara Ronny Talapessy menyampaikan salam perpisahannya kepada Bharada E setelah kliennya menjalani sidang kode etik.

|
Editor: Tirza Ponto
Instagram/KOMPAS TV/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kolase foto Bharada E dan Ronny Tapalessy. Pengacara Ronny Talapessy menyampaikan salam perpisahannya kepada Bharada E setelah kliennya menjalani sidang kode etik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani serangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Diketahui Bharada E pun telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan dan di sidang kode etik.

Setelah vonis Majelis Hakim dan sidang kode etik Polri tersebut, kini Pengacara Ronny Talapessy menyampaikan salam perpisahannya kepada Bharada E.

Ronny Talapessy mengunggah salam perpisahannya kepada Bharada E.
Ronny Talapessy mengunggah salam perpisahannya kepada Bharada E. (Instagram)


Pesan perpisahan itu, disampaikan Ronny Talapessy melalui unggahan instagram pribadinya.

Melalui unggahannya tersebut, Ronny Talapessy pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali menjadi polisi.

Kini Roni Talapessy menyampaikan jika tugasnya mengawal Bharada E telah selesai.

Roni Talapessy berharap agar kedepannya Bharada E bisa belajar dari pengalaman hidupnya.

Diketahui Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan, perkaranya pun inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada pekan ini.

Bharada E juga sudah menjalani sidang kode etik, hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Kini Bharada E tingga menunggu waktu untuk menjalani eksekusi hukuman, dikirim ke lapas.

Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E

Ronny Talapessy sampaikan salam perpisahan selaku kuasa hukum ke Richard Eliezer alias Bharada E usai kliennya mendapatkan vonis ringan dan kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Dalam kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, dia dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara hasil sidang kode etik, Bharada E tidak diberhentikan sebagai anggota Polri.

Meski demikian, dia diberi sanksi demosi 1 tahun dan ditempatkan di Yanma Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved